Sadis, Sembilan Santri Ini Nekat Menyekap, Mengikat, dan Menganiaya Temannya Sampai Tewas
Penganiaya dan penyekap Teguh tidak lain adalah temannya sekamar di asrama pondok pesantren.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Teguh Purnomo (15), siswa Madrasah Aliyah (MA) Raudlatut Tahlibin di Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban diketahui juga disekap sebelum dianiaya habis-habisan.
Penganiaya dan penyekap Teguh tidak lain adalah temannya sekamar di asrama pondok pesantren.
Sekadar diketahui, Teguh merupakan siswa MA yang tewas akibat dianiaya oleh temannya. Peristiwa ini berlangsung Minggu (29/11/2015) malam.
Wakil Kapolres Tuban, Kompol Ali Machfud mengatakan, pada saat memeriksa pelaku yang berumur antara 16 sampai 18 tahun ini, mereka mengaku nekat menganiaya temannya karena merasa kesal, setelah barang dan uang mereka seringkali hilang.
Para pelaku juga mengaku sengaja mencurigai karena gerak-gerik Teguh yang kerap bertingkah aneh dan mencurigakan.
Puncak kekesalan para siswa sekaligus santri itu terjadi setelah seorang penghuni asrama lainnya kehilangan barang pada hari Minggu (28/11/2015) malam.
“Mereka mendatangi korban ketika sedang berada di warung pondok pesantren. Korban kemudian dibawa ke area persawahan belakang pondok untuk dinterogasi,” papar Ali, Selasa (1/12/2015) siang.
Kendati diinterogasi terus menerus, Teguh membantah telah mencuri barang dan uang milik teman-temannya.
Karena tak kunjung mengaku, Teguh akhirnya dianiaya dikeroyok hingga tak berdaya.
Tak sampai di situ, para pengeroyok kemudian mengangkat tubuh Teguh lalu mengikatkan di sebuah tempat duduk belakang pondok hingga pagi hari.
Di sanalah, teguh kemudian disekap semalam. Esoknya, para pengeroyok mengunjungi Teguh, namun, Teguh sudah tak sadarkan diri.
“Mereka panik kemudian membawa korban ke Puskesmas Singgahan. Petugas Puskesmas menyatakan korban sudah meninggal dunia,” terangnya.
Dari peristiwa itu, penyidik Polres kemudian menetapkan Sembilan siswa sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Teguh meninggal dunia.
Rencananya, penyidik juga akan memeriksa para pengurus pondok pesantren sebagai saksi.
“Mereka kami jerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.