19 Penjudi Kelas Teri Diamankan Polda Jateng
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang dan Polres Semarang menangkap 19 penjudi dari berbagai tempat.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang dan Polres Semarang menangkap 19 penjudi dari berbagai tempat.
"Ada yang ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polres Semarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Gagas Nugraha, Rabu (2/12/2015).
Gagas mengatakan, mereka ditangkap lantaran terbukti melakukan praktik perjudian seperti judi toto gelap, judi bola, judi dadu kopyok, hingga judi kiu kiu.
"Tidak ada toleransi, memang saat ini yang kami tangkap masih pemain, pengecer dan bandar kecil. Kami akan kembangkan agar bandar besarnya bisa ditangkap," kata dia.
Gagas menuturkan, polisi meminta bantuan dan peran serta masyarakat agar menginformasikan apabila melihat, mendengar dan mendapati ada praktik perjudian.