Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah Tidak Serentak
PT TUN Jakarta akhirnya menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Ujang Iskandar berhak mengikuti kembali proses pilkada serentak.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT TUN Jakarta akhirnya menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Ujang Iskandar berhak mengikuti kembali proses pilkada serentak.
Keputusan ini terkait dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT, gugatan pihak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Ujang Iskandar dan Jawawi melawan KPU RI.
Namun Komisioner KPU, Ida Budhiati mengungkapkan hal tersebut akan sulit untuk tercapai jika pelaksanaan harus tetap pada 9 Desember besok.
Pasalnya surat suara dengan dua pasangan calon sudah selesai 100 persen dan surat suara yang tercetak untuk tiga pasangan calon belum ada. Apalagi tahapan pemilihan kurang dari 24 jam.
"Ini sudah pasti sulit bagi kami. Tinggal hitung jam kalau sudah begini. Bagaimana caranya? Kami akan konsultasi dulu dengan yang lain. Tapi sepertinya ada penundaan itu," ujar Ida usai persidangan di PT TUN, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Sementara itu, pengacara Ujang-Jawawi, Taufik Basari mengatakan optimismenya bahwa pilkada serentak di Provinsi Kalteng akan berjalan lancar tanpa kendala dan juga konflik yang berkepanjangan.
"Mudah-mudahan semua akan berjalan baik. Kami tidak memaksa untuk menunda. Tapi kami ingin seluruh orang punya hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Itu yang terpenting bagi kami," jelas Taufik.
Dia juga mengatakan bahwa penundaan pilkada serentak hingga satu dan dua minggu, tidak akan menjadi masalah berarti bagi KPU. Mengingat pengalaman KPU yang sudah baik dalam penyelenggaraan pilkada selama ini.