Pasangan Kumpul Kebo di Batam Diusir dan Bayar Denda Rp 1,5 Juta
Tak lama kemudian akhirnya warga perumahan berdatangan dan menangkap pasangan yang tengah melakukan hubungan badan.
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jerfri Halomoan Nasution (30) dan Emila Dalimuthe (24), ditangkap warga Perumahan Griya Permata Blok B No.36 Sagulung Batam, Rabu (9/12/2015) malam.
Keduanya diketahui hidup dan tinggal bersama tetapi belum menikah alias kumpul kebo.
Mulanya, Wawan (25) warga yang melintas di depan kos tersebut, melihat dari jendela ada sepasang lelaki dan perempuan sedang berpelukan di kos tersebut.
Merasa curiga, Wawan pergi memberitahukan kepada ketua RT dan RW.
Tak lama kemudian akhirnya warga perumahan berdatangan dan menangkap pasangan yang tengah melakukan hubungan badan.
"Saya melihat dari kaca jendela mereka lagi pelukan ciuman. Saya curiga dan lapor RT dan RW. Kami tangkap sudah tidak mengunakan baju lagi ," ujar Wawan, Kamis (10/12/2015).
Gendut (35) warga yang ikut menangkap mengatakan, perempuan bernama Emila itu, baru sebulan kos di rumah tersebut.
Namun hampir setiap malam pacarnya datang ke kos hingga larut malam.
Sementara, selama ini warga telah memberikan peringatan, jika bertamu jangan sampai larut malam.
"Sudah dinasihati, diperingati keduanya cuek saja. Jadi warga merasa terganggu dan risih melihat perilaku keduanya," ujarnya.
Atas perbuatan itu, pasangan kumpul kebo diminta membayar denda sesuai ketentuan warga sebesar Rp 1,5 juta.
Setelah membayar denda tersebut, pasangan akan diusir dari perumahan tersebut.