Menyelinap ke Kamar Polwan, Oknum TNI Diperiksa Pomdam IM
Kemudian pelaku menuju rumah korban lewat pintu belakang dengan cara mencongkel jendela serta membuka pintu belakang.
Editor: Wahid Nurdin
Melihat warga sudah mulai ramai berdatangan, kemudian pelaku lari ke luar rumah dengan menabrak jendela kaca.
Pelaku diamankan oleh masyarakat setempat.
Akibat kejadian tersebut korban menglami luka, yaitu siku kanan terkena parang.
Paha kiri memar, dan leher luka akibat bekas cekikan pelaku.
Saat kejadian tersebut korban melakukan perlawanan.
Sedangkan pelaku mengalami luka pada bagian jidat kanan, kaki kanan luka-luka dan kaki kiri terkilir.
Atas kejadian tersebut Bidang Propam Aceh dan Kapolresta Banda Aceh telah koordinasi dengan Pomdam Iskandar Muda.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Pomdam IM di Banda Aceh untuk diproses motif yang bersangkutan.
Kapendam Iskandar Muda, Kolonel Inf Machfud yang dihubungi Tribunnews.com mengatakan, kasus tersebut sedang diproses di Pomdam IM. Bila berkasnya sudah lengkap akan diajukan ke pengadilan militer.
”Sedang diproses apa benar seperti itu. Nantinya akan diberikan sanksi bila terbukti melakukan tindakan pelanggaran. Pasti ada sanksinya bila ada pelanggaran,” ujar Kapendam IM.
Dari awal, kata Kolonel Inf Machfud, setiap anggota harus mematuhi sumpah prajurit.
Siapa saja yang melanggar sumpah prajurit dan hukum yang berlaku akan ada sanksinya.
“Karena sudah ada sumpah prajurit yang harus ditaati setiap anggota. Tunggu saja prosesnya yang sedang ditangani di Pomdam,” ujar Kapendam IM, Kolonel Inf Machfud. (serambi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.