Sudah 19 Kali Berkas Perkara Ketua DPD Golkar Gunung Mas Diserahkan ke Kejati Kalteng
Berkas perkara dugaan penggelapan uang yang dilakukan Ketua DPD Golkar Kabupaten Gunung Mas, sudah 19 kali dilimpahkan Polda ke Kejati Kalteng.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Berkas perkara dugaan penggelapan uang yang dilakukan Ketua DPD Golkar Kabupaten Gunung Mas Kusnadi Bustani Halijam, sudah 19 kali dilimpahkan Polda ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Namun pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng belum juga menganggap berkas perkara itu lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Komisaris Besar Purnama Barus mengakui berkas perkara Kusnadi berulang kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sejauh ini masih belum P21," kata Purnama Barus dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Purnama mengatakan penyidik sudah memenuhi semua petunjuk dari kejaksaan yang dilampirkan setiap kali pengembalian berkas perkara.
Namun hingga kini belum uga dinyatakan lengkap oleh Kejati.
Oleh karena itu, Polda Kalteng mengirim surat kepada Kejati meminta dilakukan gelar perkara bersama.
Kini, penyidik menunggu pihak Kejati untuk melakukan gelar perkara bersama.
"Kita menunggu kabar dari jaksa," ujar Purnama.
Polda Kalteng menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dugaan penggelapan uang hasil penjualan kuasa pertambangan/izin usaha pertambangan tiga perusahaan.
"Tersangka mendapat kuasa untuk mencari investor, pembeli sekaligus untuk menjualkan saham dari PT Anugerah Alam Katingan, PT Katingan Surya Harapan dan PT Anugerah Alam Manuhing," jelas Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu dalam keterangan pers, 20 Agustus 2014.
Ketiga perusahaan berikut izin-izinnya dijual seharga Rp 3,5 miliar. Namun Kusnadi tak menyerahkan uang hasil penjualan itu kepada perusahaan.
Kusnadi akhirnya ditangkap di Jakarta setelah dua kali tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Setiba di Palangkaraya, Kusnadi dibawa ke Mapolda dan langsung ditahan.
Kusnadi lalu mempraperadilankan Polda Kalteng. Namun gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Palangkaraya. Hakim menilai materi gugatan sudah masuk pokok perkara.
Pada 27 Agustus 2014, penyidik melimpahkan berkas perkara Kusnadi ke Kejati Kalteng.
Tanggal 1 September 2014, Kejati mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan alasan belum lengkap.
Sejak itu, berkas perkara Kusnadi bolak-balik penyidik-jaksa hingga masa penahanannya berakhir.
Sabtu, 18 Oktober 2014, Kusnadi dikeluarkan dari tahanan Mapolda.