Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Ditahan KPK, Wabup Musi Banyuasin Jadi Pelaksana Tugas

Wakil Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi menjadi pelaksana tugas (PLT) bupati guna menjamin roda pemerintahan terus berjalan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bupati Ditahan KPK, Wabup Musi Banyuasin Jadi Pelaksana Tugas
TRIBUN SUMSEL/M SYAH BENI
Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Usai dilakukan penahanan terhadap Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, roda pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin akan dikendalikan oleh Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi.

Pahri Azhari sendiri harus menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya demi kepentingan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Prinsip dasarnya setelah disidik melalui penahanan maka (bupati)dilarang melaksanakan tugas dan wewenang," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementeraian Dalam Negeri, Dodi Riyatmaji, Jumat, (18/12/2015).

Untuk itu wakil bupati Beni Hernedi menjadi pelaksana tugas (PLT) bupati guna menjamin roda pemerintahan terus berjalan.

"Wakil (bupati) sebagai PLT tapi belum dengan SK," tambahnya

Jika dalam proses peradilan status tersangka Pahri Azhari naik menjadi terdakwa maka Mendagri akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara baginya.

Berita Rekomendasi

Mendagri juga akan mengangkat wakil bupati menjadi PLT bupati dengan mengeluarkan SK Mendagri.

"Setelah terdakwa diberhentikan sementara dan wakil menjadi PLT dengan SK Mendagri, simpel banget to," ujar Dodi

Meski menghormati asas praduga tak bersalah namun Dodi menambahkan jika dalam proses peradilan Pahri Azhari ternya terbukti bersalah maka Mendagri akan mengeluarkan surat pemberhentian dan mengangkat wakilnya menjadi bupati.

Sebelumnya, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty resmi ditahan KPK usai menyandang status tersangka suap pengesahan APBD Musi Banyuasin 2015.

Keduanya ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Selain Pahri dan Lucianty, KPK juga telah menahan empat pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Aidil Fitri, dan Darwin AH.

Kasus suap ini sendiri terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang terpidana yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang terungkap bahwa 45 anggota DPRD  Musi Banyuasin telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.

Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun.

Setelah terjadi proses negosiasi antara eksekutif dan legislatif disepakti fee pembahasan APBD sebesar Rp 17,5 miliar.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas