Hasil Pilkada Manokwari Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Melalui kuasa hukumnya, Benny Hehanussa, David mendaftarkan gugatan ke MK lantaran menduga pesta demokrasi di daerahnya diwarnai kecurangan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Bupati Manokwari Selatan, David Towansiba dan wakilnya Maxi Nelson Ahoren mengajukan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi Pilkada Manokwari Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2015).
Melalui kuasa hukumnya, Benny Hehanussa, David mendaftarkan gugatan ke MK lantaran menduga pesta demokrasi di daerahnya diwarnai kecurangan. Apalagi, kabupaten Manokwari Selatan baru pertama menggelar Pilkada.
"Permohonan ini diajukan karena banyak terdapat dugaan kecurangan yang terjadi misalnya menyangkut money politik yang dilakukan kandidat tertentu dan kuat dugaan hal tersebut dilakukan secara terstruktur sistimatis dan masif," kata Benny kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Selain itu, kata Benny, kecurangan itu diduga melibatkan oknum penyelenggara dan instansi pemerintahan pada saat kampanye terbuka. Selain mengajukan permohonan ke MK, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 itu juga akan melaporkan ke Polri.
"Kami selaku kuasa hukum sedang mengkaji bukti-bukti yang klien kami dapati di lapangan, terkait dugaan kebohongan publik soal identitas titel dan gelar akademik salah satu pasangan calon tertentu yang diduga palsu. Apabila memang terdapat unsur pidana maka kami selaku kuasa hukum akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.