Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau
Tengku Azmun Jafar tampak keluar dari ruang Ditkrimsus pada pukul 11.45 WIB Dengan dikawal penyidik dengan senyum simpul sebelum dinaikkan ke mobil
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau serahkan tersangka korupsi pengadaan lahan bhakti praja mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses tahap II, Selasa (22/12/2015).
Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim Didampingi didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan berkas perkara TAJ dinyatakan sudah lengkap.
"Hari ini kita serahkan alat bukti dan tersangka ke Kejati Riau, " terangnya kepada wartawan.
Pantauan Tribunpekanbaru.com, Tengku Azmun Jafar tampak keluar dari ruang Ditkrimsus pada pukul 11.45 WIB Dengan dikawal penyidik.
Tampak ia menyimpulkan senyum sebelum dinaikkan ke dalam mobil Avanza warna hitam.
Tidak ada sepatah katapun keluar dari mulutnya.
Sebelumnya, Polda Riau menahan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.
Azmun dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-Lumba, Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) lalu
Polisi menahan Azmun terkait dengan korupsi pengadaan lahan Praja Bhakti pada tahun 2002 silam.
Dalam kasus tersebut, Azmun diduga menerima aliran dana dari nilai Rp 38 miliar dari kerugian negara.
Kasus tersebut sudah terendus sejak 2 tahun yang lalu.
Berawal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan pada tahun 2002 membeli tanah seluas 110 Hektare.
"Pada saat pembelian tanah tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan 7 orang tersangka dari kasus ini.
"Tertinggal satu tersangka lagi yakni T Azmun Jaafar, pada saat itu dia belum bisa disidik karena dia masih bersangkutan dengan kasus KPK," terang Ari.
Selain itu, tersangka juga sedang dalam masa pembebasan bersyarat dari LP Suka Miskin Bandung.
Kami akan terus berkoordinasi dengan LP Suka Miskin bahwa tersangka akan disidik ulang," jelas Ari.
Menurut hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini sebesar Rp 38 miliar.
"Diduga adanya aliran dana dari pembebasan lahan ini tersangka menerima sejumlah aliran uang yang diberikan secara bertahap," papar Ari.
Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka terkait kasus ini.
Mereka adalah Syahrial Hamid selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan yang divonis 8 tahun, T Kasroen selaku mantan Sekda Pelalawan divonis 2 tahun, Lahmudin selaku mantan DPPKD divonis 5 tahun.
Selanjutnya Al Azmi selaku kepala seksi di Kantor Pertanahan Pelalawan divonis 7 tahun, Tengku Alfian selaku staf Sekda Pelalawan divonis 5 tahun, Rahmat selaku staf DPPKD Pelalawan divonis 4 tahun dan Drs Marwan Ibrahim selaku mantan wakil Bupati Pelalawan yang divonis 6 tahun. (*)