Coba Jadi Bandar Sabu, Zainuri Berakhir di Jeruji Besi
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket kecil sabu-sabu siap pakai, alat isap, dan dua unit handphone.
Penulis: Beben Syah
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Berdalih tidak memiliki pekerjaan menjadi alasan Zainuri (36) untuk mengedarkan sabu.
Namun, belum sempat mengedarkan sabu yang baru ia dapat dari bandar besar, warga Jalan Letnan Jupri Akib Dusun Talang Andong Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I ini keburu diamankan unit reskrim Polsek Plaju, Palembang.
Ia ditangkap bersama rekannya Supriadi (35) warga Jalan KH Azhari Lorong Tangga Panjang II Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket kecil sabu-sabu siap pakai, alat isap, dan dua unit handphone.
Zainuri mengaku, sabu yang ia miliki tersebut rencanaya akan diedarkan di kawasan Mariana Kabupaten Banyuasin.
"Saya dapat barang (sabu) tersebut dari seorang bandar yang tinggal di kawasan Plaju," ujarnya, Jumat, (25/12/2015).
Ia menambahkan dalam satu paket kecil sabu ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 ribu.
Dirinya nekat menjadi pengedar sabu karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
"Paket kecil saya beli Rp 80 ribu, dan nanti saya akan jual seharga Rp 100 ribu. Baru dua bulan mengedarkan sabu, karena tidak memiliki pekerjaan," ujarnya.
Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet, mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat dilakukan penggerebakkan sekitar pukul 03.00 dinihari, di rumah yang berada di kawasan Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Plaju.
Kedua pelaku merupakan target operasi (TO) yang ditetapkan oleh pihaknya.
Javet menambahkan, saat dilakukan penggerebekkan, keduanya didapati tengah melakukan pesta sabu.
"Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya keduanya berhasil diamankan," katanya
Upaya operasi cipta kondisi yang digelar oleh Polsek Plaju inipun, dilakukan sebagai pengamanan menjelang malam tahun baru.
"Kita berupaya terus untuk memutus peredaran narkoba di wilayah Plaju, apalagi menjelang malam pergantian tahun," ujarnya seraya mengatakan
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 KUHP tentang narkotika.