DPO Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Dibekuk saat Tertidur Pulas
DPO kasus pencurian kendaraan bermotor Rizki Aulia Marpaung alias Dinda (19) akhirnya dibekuk petugas Polresta Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor Rizki Aulia Marpaung alias Dinda (19) warga Gg Panen, Tembung, Percut Seituan akhirnya dibekuk petugas Unit Pencurian Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan (Ranmor Sat Rreskrim).
Tersangka dibekuk di kediamannya saat tengah tertidur pulas, Jumat (25/12/2015) dinihari.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network) di Polresta Medan, tersangka sebelumnya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korbannya Dedi Ramadan (25) warga Jl Beringin, Pasar VII, Percut Seituan.
Saat melancarkan aksinya, tersangka menggunakan kunci letter T.
"Tersangka ini sudah lama menjadi DPO kita. Terakhir kali, ia beraksi seminggu lalu di Pasar VII," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono, Jumat siang.
Ia menjelaskan, karena sudah menjadi buronan polisi, anggota Unit Ranmor kemudian bergerak mengintai kediaman tersangka. Saat melakukan penyidikan di lapangan, ternyata tersangka tengah berada di rumah.
"Saat tersangka tidur pulas, anggota kita melakukan penggerebekan. Kemudian tersangka kita bawa ke Polresta Medan untuk pengembangan," kata Aldi.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Percut Seituan dan Tembung.
Saat beraksi, tersangka kerap mengajak rekannya yang kini masih diburu petugas.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.