Dua Sindikat Pemalsu Dokumen di Surabaya Ditangkap Polisi
Calo tidak hanya berkeliaran mencari pemohon di instansi pemerintah. Pemohon dokumen palsu pun harus melalui biro jasa ilegal alias calo.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Calo tidak hanya berkeliaran mencari pemohon di instansi pemerintah. Pemohon dokumen palsu pun harus melalui biro jasa ilegal alias calo.
Anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap dua tersangka terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen ini, yaitu Dedik (47) dan Agus (36).
Polisi meyita ratusan alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen. Di antaranya seperangkat komputer, 331 stempel, 340 lembar kartu keluarga (KK) kosong, 504 stempel kecamatan se-Jatim, dan sebagainya.
Kedua tersangka warga Gedangan, Sidoarjo ini memiliki peran berbeda. Dedik bagian mencari pemohon di kantor instansi pemerintahs, seperti kantor Imigrasi.
Dedik biasanya mendekati pemohon yang terlihat bingung karena dokumennya tertinggal atau hilang.
Dia lalu mencatat identitas pemohon dan berjanji akan memberikannya dalam waktu dua hari.
“Saya berikan identitas itu kepada Agus. Dia yang membuat dokumennya,” kata Dedik.
Dedik tidak mendapat upah dari Agus. Dedi mendapat keuntungan dari selisih harga yang ditetapkan Agus dengan harga yang ditawarkan kepada pemohon.
Agus hanya mematok harga sebesar Rp 50.000 per item dokumen. Sedangkan Dedik mampu menawarkan harga per dokumen sekitar Rp 150.000.
Agus menyebutkan sebenarnya pemohon bisa langsung datang sendiri ke rumahnya untuk minta bantuan.
Tapi selama ini tidak ada pemohon yang datang ke rumahnya. Makanya Agus minta bantuan kepada Dedik mencari pelanggan.
“Kalau ada yang datang sendiri, saya hanya mematok harga Rp 50.000 per item,” kata Agus, Senin (28/12/2015).
Sebelum memalsukan dokumen, Agus berselancar di dunia maya. Dia mencari informasi nama pejabat setempat untuk dicantumkan dalam dokumen.
Dia tidak mau dokumen palsunya terlacak hanya karena salah mencantumkan nama pejabat.