Menyewakan Mobil yang Ia Sewa, PNS Pemprov Jatim Masuk Penjara
Tersangka ditangkap anggota Resmob Polrestabes Surabaya di Jalan Jimerto saat bekerja
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pegawai Negeri ipil (PNS) Pemprov Jatim, Wijanarko (43) dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya setelah membawa kabur mobil rental.
Warga Perumahan Permata Sekar Gading, Sekardagan, Sidoarjo berurusan dengan polisi setelah dilaporkan Anwar warga Pakis Tirtosari, pemilik mobil rental.
Tersangka ditangkap anggota Resmob Polrestabes Surabaya di Jalan Jimerto saat bekerja. Ketika ditangkap, tersangka tidak bisa berdalih lagi karena polisi yang dipimpin Kanit Resmob AKP Agung Pribadi membawa laporan korban.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Lily Djafar, menjelaskan penangakapan bermula saat polisi menerima laporan dari Anwar.
Ia melaporkan Wijanarko telah membawa kabur mobil rental yang ia sewa.“Setelah mendapat laporan, tim Resmob langsung mencari pelaku hingga akhirnya diketahui di Jalan Jimerto,” ujarnya, Selasa (29/12).
Tersangka yang diperiksa penyidik, kasus itu berawal saat Wijanarko menyewa mobil Daihatsu Xenia, L 1774 XN silver milik Anwar.
Mobil korban dipinjam selama enam bulan sejak 2 April - 1 Agusutus 2015. Biaya sewa yang harus di bayar oleh tersangka yang menjabat sebagai staf di Divisi Korpri Pemprov Jatim Rp 35 juta.
“Jika dijumlah, harga sewa untuk mobil itu senilai Rp 250.000/hari,” tandas Lily.
Dalam sewa mobil ini, Wijanarko baru memberi uang Rp 15 juta dari total jumlah sewa. Tersangka dalam hal ini masih memiliki tanggungan sekitar Rp 20 juta.
“Meski sewanya sudah jatuh tempo, tersangka tidak mengembalikan mobil dan saat ditagih, tersangka menghindar,” jelasnya.
Tersangka menyewa mobil diakui untuk kebutuhan operasional pribadi. Namun mobil itu hanya dipakai selama tiga bulan. Selebihnya mobil disewakan ke orang lain.
“Rencananya hasil dari rental mobil saya gunakan membayar sisa sewa kepada korban yang masih menunggak sekitar Rp 20 juta,” ujar tersangka kepada penyidik. (Anas Miftakhudin)