Perkara Korupsi Dibawah Rp1 Miliar Tak Akan Ditangani Kejati Sumut
Jika perkara tersebut ditangani Kejari daerah, kata dia, kemungkinan besar penanganannya akan maksimal.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni menyebut pihaknya tidak akan menangani perkara korupsi yang kerugian negaranya dibawah Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Yusni terkait capaian kinerja Kejati Sumut selama 2015.
"Jadi rekan-rekan media perlu menyampaikan kepada masyarakat, bahwa kerugian negara dibawah Rp 1 miliar akan kami limpahkan ke daerah. Tidak semua laporan di sini kami tangani," ungkap Yusni, Kamis (31/12/2015) siang.
Ia menjelaskan, dilimpahkannya kasus korupsi yang kerugian negaranya dibawah Rp1 miliar agar Kejari dan Kacabjari di daerah bisa bekerja secara maksimal.
Selain itu, kata Yusni, hal ini dilakukan guna mengefisienkan waktu yang ada.
"Bayangkan saja, kalau semua perkara ditangani di sini, setiap saksi yang kita panggil di daerah tentu kan akan memakan waktu. Mereka harus bolak-balik ke Medan," kata Yusni.
Jika perkara tersebut ditangani Kejari daerah, kata dia, kemungkinan besar penanganannya akan maksimal.
Sebab, para saksi tak perlu lagi jauh-jauh datang ke Medan membuang biaya untuk memberikan keterangan.
"Kalau ada yang mempertanyakan kasus yang ditangani, kami tidak akan jelaskan. Akan kita jelaskan bahwa itu (kasus) ditangani daerah. Jadi apa yang kami kirimkan ke daerah, itu nanti akan kami cek apakah memang sudah dilaksanakan atau tidak," ungkap Yusni.
Dalam hal ini, sejumlah wartawan sempat mempertanyakan kepada M Yusni apa sanksi yang bakal diberikan jika Kejari dan Kacabjari di daerah tidak menuntaskan perkara korupsi yang sudah dilimpahkan Kejati Sumut.
Namun, ketika ditanya mengenai sanksi, Yusni enggan memberikan komentar.
"Nanti akan kita tanyakan kesana. Bagaimana perkembangannya. Untuk teman-teman yang membutuhkan informasi, silahkan kordinasi dengan Kasi Penkum," kata Yusni.(*)