Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Putusan Hakim Parlas Nababan, Situs Resmi PN Palembang Diretas

Situs resmi Pengadilan Negeri Palembang diretas menyusul putusan hakim Parlas Nababan yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan.

Penulis: Beben Syah
Editor: Y Gustaman
zoom-in Gara-gara Putusan Hakim Parlas Nababan, Situs Resmi PN Palembang Diretas
Net
Meme Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, yang menolak seluruh gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan yang menimbulkan korban asap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 2014. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Peretas melumpuhkan situs resmi Pengadilan Negeri Palembang usai memenangkan PT Bumi Mekar Hijau yang digugat terkait pembakaran hutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan tanaman industri mereka di Ogan Komering Ilir yang menimbulkan kabut asap pada 2014 silam ke Pengadilan Negeri Palembang, namun hakim ketua Parlas Nababan mementahkan seluruh gugatan KLHK.

Peretas meninggalkan pesan khusus yang ditujukan kepada Parlas Nababan, bahwa putusannya yang lebih memenangkan PT Bumi Mekar Hijau tidak berpihak kepada masyarakat terdampak kabut asap.

Tindakan peretasan situs tersebut mendapatkan perhatian serius Pengadilan Negeri Palembang yang kemudian berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reskrim Polresta Palembang.

"Tadi hanya koordinasi dengan Kasat Reskrim. Tindakan awal kita akan memperbaiki situs agar kepentingan publik tidak terganggu," ujar Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto, Senin, (4/1/2016).

Untuk upaya hukum lebih jauh, Sugeng mengatakan harus berkoordinasi dengan atasannya. Sejauh ini ia baru akan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Sumsel.

Berita Rekomendasi

"Kita bawahan jadi harus koordinasi dengan yang lebih atas. Fokus kita perbaiki dulu. Karena isi putusan (sidang perdata KLHK) ada di sana (web). Orang tidak bisa mengetahui kalu begini (diretas)," tambah dia.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas