Gara-gara Putusan Hakim Parlas Nababan, Situs Resmi PN Palembang Diretas
Situs resmi Pengadilan Negeri Palembang diretas menyusul putusan hakim Parlas Nababan yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan.
Penulis: Beben Syah
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Peretas melumpuhkan situs resmi Pengadilan Negeri Palembang usai memenangkan PT Bumi Mekar Hijau yang digugat terkait pembakaran hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan tanaman industri mereka di Ogan Komering Ilir yang menimbulkan kabut asap pada 2014 silam ke Pengadilan Negeri Palembang, namun hakim ketua Parlas Nababan mementahkan seluruh gugatan KLHK.
Peretas meninggalkan pesan khusus yang ditujukan kepada Parlas Nababan, bahwa putusannya yang lebih memenangkan PT Bumi Mekar Hijau tidak berpihak kepada masyarakat terdampak kabut asap.
Tindakan peretasan situs tersebut mendapatkan perhatian serius Pengadilan Negeri Palembang yang kemudian berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reskrim Polresta Palembang.
"Tadi hanya koordinasi dengan Kasat Reskrim. Tindakan awal kita akan memperbaiki situs agar kepentingan publik tidak terganggu," ujar Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto, Senin, (4/1/2016).
Untuk upaya hukum lebih jauh, Sugeng mengatakan harus berkoordinasi dengan atasannya. Sejauh ini ia baru akan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Sumsel.
"Kita bawahan jadi harus koordinasi dengan yang lebih atas. Fokus kita perbaiki dulu. Karena isi putusan (sidang perdata KLHK) ada di sana (web). Orang tidak bisa mengetahui kalu begini (diretas)," tambah dia.