Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mohar Mandek, LBH Sayangkan Sikap Polresta Medan

Namun, Polresta Medan tidak melakukan cara apapun untuk menyelesaikan penyidikan kasus Mohar itu.

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kasus Mohar Mandek, LBH Sayangkan Sikap Polresta Medan
Tribun Medan/Array A Argus
FOTO DOKUMEN - Puluhan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam berbagai aliansi kemasyarakatan di Kota Medan berunjuk rasa di depan Polresta Medan, Selasa (17/6/2014), menuntut penyelesaian kasus pengusaha sarang burung walet, Mohar. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Penyidikan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pengusaha burung walet Mohar di Medan hingga kini belum tuntas.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan Suryadinata mengatakan, penyidikan tersebut bisa tuntas bila Polresta Medan punya keinginan menuntaskan kasus tersebut.

"Penyidikan kasus Mohar akan tuntas jika ada niat untuk menuntaskan. Polresta Medan terkesan menghentikan kasus ini. Walaupun, kasus Mohar warisan Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta tapi kasus ini tetap jadi tanggungjawab Kombes Pol Mardiaz (Kapolresta Medan sekarang) untuk melanjutkan pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/1/2016).

Selain itu, kata dia, LBH akan melakukan berbagai advokasi agar kasus kejahatan yang menyebabkan dua pekerja meninggal dunia ini tidak dihentikan.

Apalagi, kasus Mohar sudah menjadi perhatian masyarakat umum dan sudah jadi isu nasional.

"Aneh memang bila kasus ini terkesan tidak ada perkembangan. Mengapa para saksi dipulangkan ke NTT bila pemeriksaan belum tuntas? Sebenarnya tidak ada alasan para saksi dikembalikan. Bila P19 Polresta Medan bisa meniru cara KPK seperti mengirim penyidik ke sana (NTT)," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, cara lain yang dapat dilakukan Polresta Medan seperti berkoordinasi dengan Polda NTT untuk memeriksa para saksi.

Namun, Polresta Medan tidak melakukan cara apapun untuk menyelesaikan penyidikan kasus Mohar itu.

"Apa saja petunjuk jaksa itu, sampai sekarang publik tidak tahu. Polresta Medan tidak boleh hentikan kasus ini, para saksi harus diperiksa kembali. Penyidik juga bisa meminta keterangan saksi ahli yang berada di luar kota maupun di luar provinsi," ujarnya.

Sebelumnya, dua pekerja burung walet Rista Botha dan Marni Baun meninggal dunia pada Februari 2014 lantaran dikurung oleh pengusaha burung walet di Jalan Brigjen Katamso Medan, Sumatera Utara.

Kala itu, pemilih usaha burung walet Mohar mengurung 28 perempuan di rumah berlantai 4 di Jalan Brigjen Katamso nomor 77.

Praktik perbudakan modern ini dilakukan dalam empat tahun terakhir bersama istrinya, Hariati Ongko, dan keponakannya, Fina Winseli.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas