Hotma Sitompoel Tuding Ahli Kejiwaan Pemeriksa Margriet Cenayang
Pengacara Hotma Sitompoel menuding ahli kejiwaan, Lely Setiawati, sebagai cenayang karena ketika memeriksa kejiwaan Margriet tak menunjukkan bukti.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan Engeline C Megawe di Pengadilan Negeri Denapsar, Bali, Kamis (7/1/2016) berlangsung cukup sengit.
Muncul ketegangan ketika saksi Lely Setiawati, ahli kejiwaan, memberikan kesaksian untuk terdakwa Margriet Megawe dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, bernada tinggi selama mencecar saksi Lely, yang diminta pihak kepolisian memeriksa kejiwaan Margriet bukan sebagai saksi atau tersangka, melainkan terperiksa.
"Kami meminta ibu menjelaskan apa metode yang dijelaskan, berapa pertanyaan dan seperti apa wawancara yang ibu lakukan," tanya Hotma kepada Lely.
Pernyataan Hotma ini menyusul adanya penjelasan saksi yang tidak diperkuat alat bukti. Ia menganggap Lely tak ubahnya cenayang atau peramal.
"Ibu dapat memberikan hasil ini, tapi tidak bisa diperkuat alat bukti. Apa ini bukan cenayang atau ramalan saja? Seharusnya, ibu hadirkan, karena klien saya merasa tidak ada wawancara ibu hanya memberikan gambar-gambar saja," tegas Hotma.
Hotma mempertanyakan uraian Lely yang memberikan kesimpulan begitu panjang terkait hasil pemeriksaan kejiwaan kliennya, hingga menganggapnya sebagai psikopat dan lain sebagainya.
Sehingga Hotma mempertanyakan metode apa yang digunakan oleh ahli, tapi sayangnya tidak menguraikan dalam keterangan di persidangan.
"Anda menyebutkan begitu banyak hasil ini, tapi metode apa anda tidak mau menyebut. Terus tidak juga didukung bukti, terus bagaimana ini?" Hotma sangsi.
Lely lalu menimpali metode yang dilakukannya terhadap Margriet yang paling akurat ialah dengan mini cek. Mini cek ialah pengukuran metode penggolongan gangguan jiwa. Metode ini singkat, gampang dan dimengerti.
"Dengan metode itu bisa memberikan kesimpulan, juga ada wawancara yang diucapkan oleh Margriet serta gambar," Lely menerangkan metodenya kepada Hotma.
Hotma tidak bisa menerima pendapat ahli karena tidak disertai alat bukti, rekaman atau catatan lainnya yang bisa ditunjukkan di muka persidangan.
Lely pun enggan memberikan bukti, bahwa bukan majelis hakim yang memintanya. Jika kuasa hukum yang meminta, maka ia tidak akan memberikannya.