Izin Security Clearance Tidak Diperpanjang Dua Bulan, Pesawat MAF Tidak Terbang
Hampir dua bulan ini pesawat MAF (Missionary Aviation Fellowship) tidak melayani rute Tarakan-Krayan Kabupaten Nunukan.
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Naufal Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN-Hampir dua bulan ini pesawat MAF (Missionary Aviation Fellowship) tidak melayani rute Tarakan-Krayan Kabupaten Nunukan.
Hal ini disebabkan izin security clearance dari Mabes TNI Angkatan Udara (AU) belum ada atau tidak diperpanjang lagi.
Kepala Kantor MAF Cabang Tarakan, Tom Kriskelay, mengungkapkan, sejak 11 November 2015 izin security clearance untuk flight dari Mabes TNI AU telah berakhir.
Otomatis dengan berakhirnya perizinan tersebut, mulai 12 November hingga saat ini pesawat MAF tidak bisa lagi terbang.
“Karena izinnya tidak diperpanjang lagi, kami pun terpaksa hampir dua bulan ini tidak melakukan penerbangan ke Krayan. Kami melakukan ini, karena kami berusaha untuk taat dengan peraturan yang ada,” ucapnya, Kamis (7/1) di ruang kerjanya yang berada di dekat runway Bandara Juwata Tarakan.
Menurut Tom, untuk izin security clearance yang dikeluarkan Mabes TNI AU ada dua, yaitu untuk penerbangan pesawat dan personel atau masing-masing pilot.
Izin security clearance untuk penerbangan pesawat diperpanjang seminggu sekali dan pilot setiap 2 atau 3 bulan sekali.
Sedangkan izin operasional dari Kementerian Perhubungan tidak ada masalah.
“Nah yang tidak diperpanjang lagi itu izin security clearance untuk penerbangan pesawat. Alasan tidak diperpanjang lagi, karena mereka (Mabes TNI AU) merasa MAF sudah menyalahi izin operasional."
"Tapi kenyatannya kami tidak ada masalah dengan perhubungan. Kalau pun ada masalah, seharusnya perhubungan yang menghentikan operasional kami,” ujarnya.