Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digerebek Polisi, ZK Langsung Lari ke Kamar Mandi

Barang ilegal tersebut rencananya memang akan dijual oleh tersangka untuk satu paket Rp 200 ribu.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Digerebek Polisi, ZK Langsung Lari ke Kamar Mandi
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Tersangka ZK saat diekspose di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (21/1/2016). ZK merupakan tersangka kepemilikan sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  -  ZK (46) tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu berupaya mengelabui polisi dengan menyimpan barang bukti kedalam pembungkus sabun.

ZK yang diringkus dirumahnya di Jalan Kulim Gang Amal Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Rabu (20/1/2016) ini sebelumnya bersembunyi didalam kamar mandi.

"Jadi saat akan kita tangkap, tersangka sempat lari kedalam rumah dan masuk kedalam kamar mandi. Setelah pintu dibuka dan dilakukan penggeledahan badan tidak didapatkan barang bukti. Namun kita cek seluruh benda dan barang didalam kamar mandi dan mendapatkan barang bukti didalam pembungkus sabun," terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza disela-sela ekpose tersangka dan barang bukti, Kamis (21/1/2016).

Dari dalam pembungkus sabun tersebut polisi mendapati sepuluh paket kecil sabu-sabu.

Barang ilegal tersebut rencananya memang akan dijual oleh tersangka untuk satu paket Rp 200 ribu.

"Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang berinisial JG di perumahan Kampung Dalam. Hari itu juga kita lakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan JG. Namun yang bersangkutan sudah tidak berada dirumah tersebut," ujar Iwan.

Berita Rekomendasi

Tersangka ZK mengakui bahwa selama ini ia tidak hanya mengedarkan sabu-sabu tersebut. Sesekali ia juga memakainya setelah mendapat keuntungan dari penjualan.

"Sekali ambil setengah gram. Kemudian diecer lagi dan dijual paket kecil, " ujar ZK.

ZK mengaku aktifitas tersebut baru satu minggu belakangan ini dijalaninya.

"Saya sehari-hari mengasah batu akik. Selain itu saya juga bekerja sebagai buruh angkut, "paparnya.

Atas perbuatannya, ZK diancam penjara 5 tahun sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 juncto pasal 112 tentang narkotika. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas