Seleksi Tahan Pendamping di Rutan dan Lapas di Jabar Diperketat
Sebanyak sembilan senjata api milik sipir Lembaga Pemasyarakatan Tangerang hilang dicuri narapidana untuk operasi pelaku teror.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak sembilan senjata api milik sipir Lembaga Pemasyarakatan Tangerang hilang dicuri narapidana untuk operasi pelaku teror.
Narapidana yang dipekerjakan menjadi tahanan pendamping (tamping) itu pun diduga terlibat aksi teror ledakan bom dan penyerangan anggota polisi di Pos Polisi Sarinah dan Starbucks di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Divisi Lapas Kantor Wilayah Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memperketat pengawasan dan pemilihan tamping di setiap lapas dan rumah tahanan dan mereka dilarang masuk areal kantor petugas lapas dan area kerja sipir.
"Sudah dilakukan evaluasi dan kalau tidak ada petugas yang mengawasi, tamping itu jangan berada di area kantor atau di area lain yang bukan peruntukannya," ujar Kepala Divisi Lapas Kantor Wilayah Hukum Kementrian Hukum dan HAM Jabar, Agus Toyib, kepada Tribun Jabar, Selasa (26/1/2016).
Tamping ini juga hanya boleh bekerja pada jam kerjanya saja dan mereka akan selalu diawasi ketat oleh petugas.
"Pasti ketat karena tamping itu memang ada proses dan penilaian yang dilakukan tim. Peruntukannya juga dibagi untuk asimilasi, dapur, kebersihan taman, dan lainnya," beber Agus.