Pembobol Rumah Waka PT Sumut Congkel Pagar Gunakan Kunci L
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang Rp13 juta, dua buah cincin emas permata, dan beberapa perhiasan lainnya
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga pelaku pembobol rumah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Sudarmaji di Jl Karya No 55 Medan Barat akhirnya diringkus petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Pidum Sat Reskrim) Polresta Medan.
Mereka adalah SD (41) warga Jl Rawe II Lingkungan IV Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, ZN (28) dan AH (26) keduanya warga Jl Kapten Muslim Medan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono ditangkapnya ketiga tersangka bermula dari kasus pembobolan rumah yang dilaporkan Waka PT Sumut, Sudarmaji, 20 Januari 2016 lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang Rp13 juta, dua buah cincin emas permata, dan beberapa perhiasan lainnya.
"Setelah kami mendapat laporan tersebut, anggota melakukan penyidikan di lapangan. Dari keterangan saksi-saksi, kami dapatilah ciri-ciri pelakunya," ungkap Aldi, Rabu (3/2/2016).
Ketiga tersangka terlebih dahulu berkeliling terlebih dahulu di sekitar rumah korban menaiki sebuah mobil.
"Setelah tiba di rumah korban, para pelaku mencongkel pagar depan dengan menggunakan kunci L. Setelah itu, mereka pun masuk dari pintu belakang dan menggasak seluruh harta benda korban," ungkap Aldi.
Selain menangkap tersangka pencurian, polisi juga turut mengamankan seorang penadah berinisial NS (28) warga Jl Sei Mati, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.