104 TKI Ilegal di Deportasi dari Malaysia
Sebanyak 104 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dalam bekerja maupun terkait kelengkapan dokumen resmi, dideportasi
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Selain itu, tak sedikit yang mengaku sudah tidak betah bekerja, oleh karena majikan yang berlaku kasar maupun gaji yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
"Sebenarnya ada yang paspornya tidak habis, tapi karena agennya nakal, paspor kemudian ditahan, disana mereka dipermainkan. Mereka kebanyakan lari dari majikannya dengan alasan tidak betah, gaji tidak dibayar, dan lainnya" terangnya
WNI yang dipulangkan tersebut, sebagian besar berasal dari luar Kalbar, seperti dari pulau Jawa dan Sulawesi.
Sedangkan dari daerah Kalbar, ada yang langsung dipulangkan ke daerah asal usai dilakukan pendataan, diantaranya warga yang berasal dari Kabupaten Bengkayang.
"Jumlahnya 104, 94 laki-laki dan 10 perempuan. Asal Kalbar totalnya 37 orang, yakni dari Landak 9 orang (sakit 1 orang), Bengkayang 8 orang, Putussibau 2 orang, Kubu Raya 7 orang, Singkawang 2 orang, Sambas 6 orang dan Mempawah 6 orang," paparnya
Sementara yang berasal dari luar Kalbar, berjumlah total 67 orang, yakni berasal dari Jawa Timur 30 orang, Jawa Tengah 9 orang, Jawa Barat 4 orang, NTB 10 orang, DKI Jakarta 1 orang, Lampung 2 orang, NTT 3 orang, Sulawesi Utara 2 orang, Sulawesi Selatan 7 orang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI