Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

104 TKI Ilegal di Deportasi dari Malaysia

Sebanyak 104 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dalam bekerja maupun terkait kelengkapan dokumen resmi, dideportasi

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in 104 TKI Ilegal di Deportasi dari Malaysia
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ilustrasi 

Selain itu, tak sedikit yang mengaku sudah tidak betah bekerja, oleh karena majikan yang berlaku kasar maupun gaji yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

"Sebenarnya ada yang paspornya tidak habis, tapi karena agennya nakal, paspor kemudian ditahan, disana mereka dipermainkan. Mereka kebanyakan lari dari majikannya dengan alasan tidak betah, gaji tidak dibayar, dan lainnya" terangnya

WNI yang dipulangkan tersebut, sebagian besar berasal dari luar Kalbar, seperti dari pulau Jawa dan Sulawesi.

Sedangkan dari daerah Kalbar, ada yang langsung dipulangkan ke daerah asal usai dilakukan pendataan, diantaranya warga yang berasal dari Kabupaten Bengkayang.

"Jumlahnya 104, 94 laki-laki dan 10 perempuan. Asal Kalbar totalnya 37 orang, yakni dari Landak 9 orang (sakit 1 orang), Bengkayang 8 orang, Putussibau 2 orang, Kubu Raya 7 orang, Singkawang 2 orang, Sambas 6 orang dan Mempawah 6 orang," paparnya

Sementara yang berasal dari luar Kalbar, berjumlah total 67 orang, yakni berasal dari Jawa Timur 30 orang, Jawa Tengah 9 orang, Jawa Barat 4 orang, NTB 10 orang, DKI Jakarta 1 orang, Lampung 2 orang, NTT 3 orang, Sulawesi Utara 2 orang, Sulawesi Selatan 7 orang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas