Berikan Pendampingan Hukum, LBH Harus Jemput Bola
Lembaga bantuan hukum di Sumatera Utara diminta bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di mana pun mereka berada.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lembaga bantuan hukum di Sumatera Utara diminta bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di mana pun mereka berada.
"Jangan hanya pos di Pengadilan Negeri Medan, tapi harus bisa masuk ke lapas-lapas dan rutan yang memang mereka (tahanan) sudah dititipkan aparat hukum. Jadi harus jemput bola pula," kata Kasub Direktorat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenkumham Wilayah I Sumatera Utara, Darpinov Harahap, Jumat (12/2/2016).
Baca juga: Kemenkumham Sumut Sudah Tangani Ratusan Perkara Warga Miskin Kota
Tempat-tempat umum lainnya seperti pasar, instansi serta perkantoran perlu pula disinggahi. Apalagi, banyak masyarakat belum tahu informasi pendampingan hukum Kemenkumham ini.
Baca juga: Gratis, Warga Miskin yang Minta Pendampingan Hukum Kemenkumham
"Kami hanya ingin mengubah sistem saja. Ini langkah awal Kemenkumham. Ke depan akan kami lihat lagi apa kendala yang ditemui selama membuka posko ini," beber dia.
Baca juga: Warga Miskin Kota Medan Dapat Minta Bantuan Hukum Kemenkumham
Saat ini posko pendampingan hukum akan dibuka di 12 titik. Ke 12 lokasi itu merupakan tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat.
Dalam hal pendampingan hukum bagi rakyat miskin kota, Kemenkumham HAM tidak memungut biaya tapi hanya meminta mereka melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.