Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Judi Kolok-kolok dan Liongfu di Pontianak Ditangkap Polisi

Saat warga Tionghoa lainnya sedang merayakan Imlek, lima warga ini justru asyik bermain judi jenis Kolok-kolok dan Liongfu.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bandar Judi Kolok-kolok dan Liongfu di Pontianak Ditangkap Polisi
Youtube
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Saat warga Tionghoa lainnya sedang merayakan Imlek, lima warga ini justru asyik bermain judi jenis Kolok-kolok dan Liongfu.

Kelima pejudi itu ditangkap jajaran personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di dua lokasi berbeda, Minggu (14/2/2016) dan Senin (15/2)

Penangkapan pertama kali terhadap tiga orang, yang melakukan tindak pidana perjudian jenis Kolok-kolok di Jl Parit H Muksin, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 WIB

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan kronologi penangkapan pertama kali terhadap pemain judi ini.

Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa sering terjadi aktifitas perjudian di kawasan tersebut.

Personel Jatanras kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar ditemukan beberapa orang yang sedang bermain judi Kolok-kolok.

BERITA TERKAIT

Tiga warga yang ditangkap tersebut, yakni Phang Sak Fo alias Poci (41), warga Gang H Saleh 2, Jl Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya.

Suanto alias Awan (25) warga Gang Bersari, Jl Adisucipto. Dan Tju Binen alias Nendi (29) warga Gang Buntu, Jl Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti, yakni uang tunai sejumlah Rp 1.590.000, 1 helai lapak judi Kolok-kolok, dua buah biji dadu, serta satu buah Hap.

Sehari kemudian, Senin (15/2) sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polresta Pontianak juga berhasil menangkap dua orang yang menggelar perjudian jenis Liongfu di Gang Beringin 2, Jl Khatulistiwa, Siantan, Pontianak Utara.

Berawal dari keresahan masyarakat sekitar atas aktifitas perjudian yang sering terjadi hampir setiap hari di kawasan tersebut.

Personel Jatanras langsung melakukan penyelidikan, untuk kemudian menangkap tangan beberapa orang yang sedang bermain judi jenis Liongfu.

"Namun pada saat penggerebekan, banyak para pemain atau pemasangnya lari ke arah perkebunan belakang pemukiman warga sekitar," terang Kasat Reskrim, Selasa (16/2)

Dua tersangka tersebut yakni, Ng Bak Tjia (64), warga Gang Beringin Maju 1, RT 001/ RW 011, Jl Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara, selaku penyedia tempat bermain judi.

Kemudian satu tersangka selaku bandar, yakni Musaki (46), warga Jl Parwasal, Pontianak Utara

Keduanya ditangkap, berikut barang bukti, uang tunai sejumlah Rp 1.360.000, satu lapak judi Liongfu, berikut Hap, alas kotak rokok, serta dua buah dadu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui perbuatannya. Permainan judi Liongfu tersebut dilakukan sejak malam Imlek sampai dengan tertangkap," jelas Andi Yul

Seluruh pemain berikut barang bukti perjudian, lantas digiring ke Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Satu di antara pejudi yang ditangkap, Musaki mengaku menjadi bandar judi karena ingin menambah penghasilan.

Sesaat sebelum digerebek polisi, ia telah mengantongi keuntungan bermain judi sebesar lebih dari Rp 800 ribu.

"Modal saya Rp 500 ribu, saya baru kali ini jadi bandar, karena iseng-iseng mau cari tambahan penghasilan. Sehari-hari saya tani, biasa juga kerja bangunan," ungkapnya

Kepada wartawan, ia mengaku tidak ada yang mengajak bermain judi. Semua hanya spontanitas ingin bermain judi di lokasi tersebut.

Tuan rumah juga tak meminta ataupun dijanjikan uang sewa lokasi.

Tuan rumah, Ng Bak Tjia mengaku tak menyediakan tempat bermain judi.

Jikapun ada meja di depan rumahnya, itu sedianya hanya dijadikan tempat duduk bersantai saja.

"Di depan rumah saya, selisih jauh juga. Meja itu ndak saya buat untuk main judi. Hanya untuk duduk-duduk saja," kilahnya

Ia mengaku, bandar judi sama sekali tak meminta izin kepadanya saat menggelar permainan judi tersebut.

Ia bahkan sempat menegur, namun bandar menjawab tidak akan terjadi apa-apa

"Dia tak ada omong numpang tempat, tak diizinkan. Aku ada kasih tahu, ndak apa-apa katanya."

"Saya mau lapor polisi ndak sampai hati, saya barusan kenal, ada lah dia dua tiga kali main di situ," jelasnya

Sementara satu tersangka judi kolok-kolok, Nendi menuturkan, memang sudah menjadi kebiasaan di kawasan kediamannya, jika ada yang meninggal, maka ada pula yang bermain judi kolok-kolok.

Lain halnya jawaban dari bandar judi Kolok-kolok, Poci, yang mengaku bahwa bandar sebenarnya sudah meninggal, ia hanyalah bandar cadangan saat digerebek polisi.

"Bandarnya itu masih keluarga, cuma sudah meninggal," pungkasnya. (RAM)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas