Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tsunami PHK Intai Blok Mahakam, Akhir 2017 Masa Kontrak Habis, 3.600 Karyawan Dirumahkan

Tsunami PHK mengintai karyawan Blok Mahakam. 3.600 karyawan akan dirumahkan pada akhir 2017, seiring habisnya masa kontrak.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Tsunami PHK Intai Blok Mahakam, Akhir 2017 Masa Kontrak Habis, 3.600 Karyawan Dirumahkan
http://www.skkmigas.go.id

TRIBUNNNEWS.COM -  Gelombang ‘tsunami’ pemutusan hubungan kerja (PHK) dipastikan terjadi di Blok Mahakam.

Lebih dari 3.600 pekerja akan dirumahkan terkait berakhirnya masa kontrak bagi hasil pengelolaan blok minyak dan gas bumi oleh PT Total E&P Indonesie di Kutai Kartanegara, tahun depan.

Setelah habis kontrak antara Total dan SKK Migas, dijadwalkan, PT Pertamina (Persero), operator baru yang telah ditunjuk pemerintah akan mengambil alih Blok Mahakam pada 1 Januari 2018.

Hal tersebut mengemuka dalam perbincangan redaksi Tribun Kaltim dengan Kepala Departemen Hubungan Media Total E&P Indonesie Kristanto Hartadi di redaksi Tribun Kaltim di Jalan Indrakila, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan, Kaltim, Senin (15/2). Sore itu Kristanto didampingi tiga orang staf.

“Kami semua sudah tahu, akhir 2017, kami sadar akan terkena PHK. Sudah jauh hari memang dikomunikasikan. Tidak ada pilihan lain, karena kontrak di Blok Mahakam berakhir 2017” ujar Kristanto.


Kristanto mengatakan saat ini terdapat 3.600 karyawan PT Total. Sebanyak 300 orang bekerja di Jakarta, sisanya sekitar 3.300 orang bekerja terkait produksi minyak dan gas bumi di Blok Mahakam, Kalimantan Timur.

Berita Rekomendasi

Bukan hanya sejumlah 3.600 orang yang terkena imbas berakhir kontrak tersebut. Sebab untuk eksplorasi dan eksploitasi migas di Blok Mahakam, PT Total yang bermitra dengan Inpex Jepang, juga menggandeng banyak kontraktor. Misalnya Schlumberger, PT Petrosea, Halliburton, Apexindo Pratama Duta. Jumlah keseluruhan pekerja terkait Blok Mahakam diperkirakan 20 ribu.

Sebagian perusahaan kontraktor, malah diduga, sudah lebih awal melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Alasannya, beban kerja dari Total telah menurun karena eksplorasi dan produksi memang dikurangi. Beberap rig atau anjungan lepas pantai yang sudah tidak ekonomis, telah ditutup.

Lalu bagaimana nasib mereka, bila terjadi PHK? Kendati terjadi PHK, terkait pegawai Total, Kristanto mengatakan akan terjadi pengalihan kepada PT Pertamina.

“Ini sudah diatur dalam transfer agreement dengan pertamina, termasuk mengalihkan karyawan. Karena Total, boleh diputus kontrak, tetapi Blok Mahakam harus tetap berproses. Huhungan dengan Toytl boleh tutup, tapi Blok Mahakam tetap beroperasi. Namun setelah, setelah putus hubungan kerja dengan Total, selanjutnya terserah Pertamina,” ujar Kristanto, mantan pemimpin redaksi satu koran nasional di Jakarta.

Terkait PHK tersebut, para karyawan PT Total mulai merasakan kerisauan. Koordinator Human Resources MahakM Training Center PT Total E&P Indonesie Site Senipah Wilfried D Loe mengatakan karyawan yang merisaukan akan masa depannya umumnya pemula dan pekerja yang masih mempunyai tanggungan anak sekolah.

Bagi pemula, mereka waswas akan karier di Total akan tamat. Sedangkan pekerja yang memiliki tanggungan, khawatir akan kelangsungan pembiayaan kelaurga dan pendidikan anak-anak.

“Secara manusiawi ada kerisauan di kalangan karyawan, terutama karyawan muda. Mereka galau, setelah putus kontrak dengan Total, lalu ganti bendera, mereka tak tahu mau ke mana. Mereka berharap masih tetap dipakai bekerja,” ujar Wilfried saat berbincang dengan TribunKaltim.co di Site Senipah, beberapa waktu lalu.

Wilfried D Loe, merupakan karyawan senior PT Total. Dia telah bekerja sejak tahun 1993, dan akan memasuki masa pensiun bersamaan dengan berakhirnya kontrak bagi hasil (PSC) Total dengan SKK Migas di Blok mahakam tahun akhir 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas