Tsunami PHK Intai Blok Mahakam, Akhir 2017 Masa Kontrak Habis, 3.600 Karyawan Dirumahkan
Tsunami PHK mengintai karyawan Blok Mahakam. 3.600 karyawan akan dirumahkan pada akhir 2017, seiring habisnya masa kontrak.
Editor: Agung Budi Santoso
Pemerintah telah memutuskan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah Daerah Kaltim ketika kontrak bagi hasil Total E&P Indonesia (TEPI) dan Inpex Jepang habis pada 2017. Direncanakan 1 Januari 2018, telah terjadi peralihan.
Kontrak eksplorsi Blok Mahakam telah ditandatangai tahun 1967. Kemudian tahun 1997 dipernjang untuk masa kontrak 20 tahun, dan berakhir tahun 2017. Walaupun beralih ke tangan Pertamina, Total masih berkesempatan atau ditawari saham 30 persen dalam pengelolaan blok yang kaya minyak dan gas bumi (migas) tersebut.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Head of Agreement (HoA). Selain Pertamina dan Total, Pemda Kaltim pun memiliki hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen. (amb/ama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.