Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditugaskan Menyamar Jadi Pengunjung Spa, Anggota Satpol PP Ini Justru Jadi Tersangka Pencabulan

Gusti tidak terima dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini karena pencabulan itu dilakukan karena disuruh Kepala Pol PP Kota Bandar Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditugaskan Menyamar Jadi Pengunjung Spa, Anggota Satpol PP Ini Justru Jadi Tersangka Pencabulan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Gusti (paling kanan) mengadukan masalahnya di hadapan Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bandar Lampung, Gusti melaporkan kasus yang membelitnya di hadapan Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (18/2/2016).

Gusti menjadi tersangka kasus pencabulan setelah dilaporkan terapis City Spa.

Gusti tidak terima dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini karena pencabulan itu dilakukan karena disuruh komandannya Kepala Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden dan rekan-rekannya lain yang terlibat.

Gusti menuturkan, pencabulan yang ia lakukan adalah sebuah rekayasa.

Gusti mengutarakan, diperintahkan Kepala Badan Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden untuk selidiki City Spa.

Menurut Gusti, komandannya itu memberikan uang Rp 750 ribu ke dirinya untuk membayar terapis agar mau telanjang.

Berita Rekomendasi

November 2015, Gusti bersama tiga rekannya menuju City Spa.

Gusti masuk ke City Spa menyamar sebagai pengunjung.

Sedangkan rekan Gusti lainnya menunggu di luar.

Menurut Gusti, rekannya itu meminta Gusti mengabari dirinya apabila terapis sudah telanjang.

Ketika Gusti masuk ke ruangan bersama terapis, Gusti meminta terapis telanjang.

"Saya mengirimkan pesan singkat ke temannya sesama Pol PP, Budi dan Asrin, bahwa terapis sudah telanjang," kata Gusti.

Datanglah tim dari Pol PP menggerebek City Spa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas