Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Senang Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah Ditunda 14 Bulan

Konsumen dan pedagang minyak goreng curah di Kota Bandung kembali bernafas lega, karena larangan peredaran minyak goreng curah ditunda.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pedagang Senang Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah Ditunda 14 Bulan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang membeli minyak goreng curah 1 kilogram di Pasar Cihaurgeulis, Jalan Surapati, Kota Bandung, Minggu (1/4/2012). Meski harga bahan bakar minyak (BBM) tidak jadi naik, sejumlah bahan kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional dan modern telah lebih dulu naik. Salah satunya minyak goreng curah yang sudah naik harga sejak empat hari lalu dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500 per kilogram. (Tribun Jabar/ gani Kurniawan) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Konsumen dan pedagang minyak goreng curah di Kota Bandung kembali bernafas lega, karena larangan peredaran minyak goreng curah ditunda.

Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, Erik M Attaurik, mengatakan penundaan dilakukan setelah keluarnya peraturan menteri baru.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan No 80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan.

"Telah terbit Permendag No 09 tahun 2016 yang menyatakan perpanjangan waktu lagi satu tahun mengenai minyak goreng berbahan kelapa sawit harus dikemas. Tadinya aturan itu diterapkan pada 27 Maret 2016 ini, namun ditunda hingga 1 April 2017,” ujar Erik kepada Tribun Jabar, Kamis (18/2/2016).

Aturan baru tersebut telah disosialisasikan ke sejumlah pihak terkait seperti distributor minyak goreng curah, Kadin Kota Bandung, PD Pasar, dan aparat kewilayahan.

Menurut dia, semua produsen, distributor, dan pelaku usaha, mulai bersiap menjual produk yang menggunakan kemasan sebelum aturan itu berlaku.

Berita Rekomendasi

"Jadi tahun depan, siap tidak siap harus bisa mendisitribusikan minyak goreng sawit sudah dalam kemasan,” sambung Erik.

Aturan tersebut muncul untuk menjamin keamanan konsumen baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Selain itu, untuk menghadapi perdagangan bebas sehingga produk yang dijual harus memiliki daya saing.

“Setiap produk makanan yang digoreng harus memenuhi unsur halal dan unsur kesehatan termasuk dalam proses pengolahannya," ujar Erik.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas