Pekerja Pemasaran Gelapkan Uang Hasil Penjualan Jamu Hampir Rp 100 Juta
Seorang pekerja pemasaran perusahaan jamu dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pekerja pemasaran perusahaan jamu dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan.
Terlapor bernama Yustinus Amri, warga Kabupaten Pati, diduga menggelapkan dana penjualan jamu senilai Rp 90.414.848 yang tidak disetorkan ke perusahaan.
Andi Nugroho, perwakilan perusahaan yang melapor ke Polrestabes Semarang, Kamis (18/2/2016), mengatakan terlapor sebagai pekerja pemasaran jamu kepada pembeli.
Dugaan penggelapan yang dilakukan Yustinus sudah diketahui perusahaan pada April 2015, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik pelaku sehingga perusahaan melaporkan dia ke polisi.
"Harusnya uang hasil penjualan disetorkan ke perusahaan, namun tidak disetorkan, kemungkinan dipakai untuk keperluan pribadi," ujar Andi.
Dugaan penggelapan ini diketahui setelah perusahaan jamu itu melakukan audit dan menemukan kejanggalan dalam laporan penjualan.
"Ada ketidaksesuaian data, ada nota laporan penjualan yang dilaporkan ke perusahaan ternyata fiktif," beber dia.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. "Kami dalami dulu laporannya," kata Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna.