Polisi Hanya Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Pembunuh Hendri
Pengungkapan kasus ini tidak terlepas peran E karena dari handpone korban diketahui pelaku A mengirimkan pesan berupa makian menggunakan HP milik E
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika menegaskan kalau pelaku pembunuhan terhadap Hendri (31) hanya satu orang saja.
Pelaku berinisial A yang merupakan rekan kerja korban sebagai kuli bangunan, sementara rekan pelaku, R dan E menjadi saksi pembunuhan sadis ini.
"Pelaku hanya satu orang saja. Si A ini. Sementara R dan E adalah teman pelaku yang kebetulan ada di lokasi saat diamankan," sebut Helmy menerangkan.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran E karena dari handpone korban diketahui pelaku A mengirimkan pesan berupa makian dengan menggunakan hedpone milik E.
Dari sana polisi mulai mengungkap kasus tersebut.
"Dia SMS korban dengan memaki-maki. Dia menggunakann hendpone milik E. Kita memulai pengungkapan kasus dari sana," sebut Helmy lagi.
Sementara itu, untuk R adalah teman pelaku yang membonceng pelaku dengan ke TKP dan dia idak mengetahui apa yang dikerjakan A saat berada di kost milik korban.
"Jadi dia juga tidak bisa kita tetapkan sebagai tersangka. R tidak tahu menahu apa yang dilakukan pelaku didalam kamar," katanya.
Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas.
Bahkan ia sempat berupaya melarikan saat polisi mengejarnya.
Untuk menghentikan pelariannya, akhirnya anggota polisi melepaskan timah panas dan mengenai kaki pelaku disebelah kiri.
"Memang pelaku sempat melawan sebelum kita tembak," katanya.