Kejati Riau Tahan Mantan Direktur PD BPR Sarimadu Kabupaten Kampar
Dalam prosesnya, M Hafaz sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau resmi menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD- BPR) Sari Madu Kabupaten Kampar M Hafaz, Rabu (2/3/2016) siang.
Penahanan Hafaz setelah pihak kejati melalui Bidang Pidana Khusus (Pidus) meningkatkan kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,9 miliar tersebut periode Mei 2015 silam.
Dalam prosesnya, M Hafaz sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Terakhir, yang bersangkutan beralasan sakit.
"Ya, pada hari ini kita resmi menahan tersangka MHF terkait korupsi pada PD BPR Sari Madu Kabupaten Kampar. Sementara tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ungkap kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Riau Rahmad Lubis.
Kasus korupsi yang melilit Hafaz terkait pengajuan kredit fiktif dengan mengatasnamankan 17 orang tanpa dilakukan analisis sebesar Rp 1,7 miliar.
Untuk menghindari dampak kredit macet, Hafaz melakukan restrukturisasi dengan meningkatkan jumlah kredit dengan mengatasnamakan 14 debitur sebesar Rp 2,5 miliar. (*)