Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Kejati Riau Tahan Mantan Direktur PD BPR Sarimadu Kabupaten Kampar

Dalam prosesnya, M Hafaz sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in ‎Kejati Riau Tahan Mantan Direktur PD BPR Sarimadu Kabupaten Kampar
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Tersangka M Hafaz, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD- BPR) Sari Madu, saat akan dibawa ke rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu (2/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau resmi menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD- BPR) Sari Madu Kabupaten Kampar M Hafaz, Rabu (2/3/2016) siang.

Penahanan Hafaz setelah pihak kejati melalui Bidang Pidana Khusus (Pidus) meningkatkan kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,9 miliar tersebut periode Mei 2015 silam.

Dalam prosesnya, M Hafaz sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Terakhir, yang bersangkutan beralasan sakit.

"Ya, pada hari ini kita resmi menahan tersangka MHF terkait korupsi pada PD BPR Sari Madu Kabupaten Kampar. Sementara tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ungkap kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Riau Rahmad Lubis.

Kasus korupsi yang melilit Hafaz terkait pengajuan kredit fiktif dengan mengatasnamankan 17 orang tanpa dilakukan analisis sebesar Rp 1,7 miliar.

Untuk menghindari dampak kredit macet, Hafaz melakukan restrukturisasi dengan meningkatkan jumlah kredit dengan mengatasnamakan 14 debitur sebesar Rp 2,5 miliar. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas