Korban Penganiayaan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Ikut Olah TKP untuk Kesesuaian Keterangan
Eko dan Sutriah menganiaya N (11), anaknya sendiri dan telah berlangsung cukup lama di dalam rumah.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjungkarang Barat membawa N (11), korban penganiayaan oleh ibu kandung dan ayah tiri, ke tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (2/3/2016).
N dibawa masuk ke dalam rumah setelah polisi membawa keluar orangtuanya dari TKP.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, olah TKP ini dilakukan untuk mencari barang bukti lain yang belum disita.
Mengenai kehadiran tersangka dan korban pada olah TKP, Dery mengatakan, untuk menemukan kesesuaian keterangan antara kedua tersangka dan korban.
Eko dan Sutriah menganiaya N (11), anaknya sendiri dan telah berlangsung cukup lama di dalam rumah.
Kasus ini terungkap setelah N berhasil melarikan diri dari dalam rumah.
Polisi menangkap Eko dan Sutriah masing-masing ayah tiri dan ibu kandung korban.