Aiptu Mansyur Sempat Minta Uang Rp 10 Juta kepada Polisi yang Menyamar
Anggota Polres Padang Sidempuan, Aiptu Mansyur sempat meminta uang Rp 10 juta kepada petugas yang menyaru.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Polres Padang Sidempuan, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Mansyur ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara karena mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi.
Dia sempat meminta uang Rp 10 juta kepada petugas yang menyaru.
Dalam gelar press release yang dilaksankan di Kantor BNNP Sumut Jl Wiliem Iskandar terungkap, uang Rp 10 juta itu merupakan uang muka untuk pembayaran 1.000 butir pil ekstasi.
"Untuk berapa nominalnya per butir, saya rasa tidak ada nilainya. Dari pengakuan tersangka M, dia baru sekali melakukan perbuatan seperti ini," kata Kepala BNNP Sumut, Brigadir Jendral Andi Loedianto, Jumat (4/3/2016).
Saat hendak melakukan transaksi, tersangka sempat meminta petugas untuk menunjukkan uang cash. Setelah uang diperlihatkan, tersangka kemudian mengambil barang pesanan petugas yang menyaru.
"Barang bukti pil ekstasi ini kami sita dari tangan tersangka langsung. Untuk selanjutnya, kami masih berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam kegiatan Operasi Antik dan Operasi Bersinar," ujarnya.
Andi mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Petugas BNNP Sumut juga tengah mengejar bandar besarnya.
Dari tangan tersangka Mansyur, disita kartu tanda anggota polisi dan kartu kepemilikan senjata api. Namun saat tersangka ditangkap, petugas tidak menyita senjata api milik tersangka. (ray/tribun-medan.com)