Pembunuh Berencana Ibu dan Balita Ajukan Grasi ke Presiden Joko Widodo
Pondreng, pembunuh berencana ibu dan balitanya, memohon grasi ke Presiden Joko Widodo.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Koba, Dede Muhamad Yasin, mengaku telah menerima putusan Mahkamah Agung terhadap Sumardi.
Sumardi alias Pondreng, dalam putusan MA, terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap ibu dan balitanya di kebun sawit di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
"Sebagaimana putusan kasasi MA, penuntut umum pada Kejari Koba telah menuntut Sumardi alias Pondreng hukuman mati. Namun, oleh Pengadilan Negeri Sungaliat, Pondreng diputus penjara seumur hidup," kata Dede kepada Bangka Pos, Rabu (16/3/2016).
Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan tuntutan jaksa penuntut umum kalah di tingak banding.
"Kemudian jaksa Kejari Koba mengajukan kasasi ke MA. Putusan MA turun pada 12 Januari 2016 dan menyatakan terdakwa Sumardi alias Pondreng dijatuhi hukuman mati," imbuh Dede.
Sekalipun hukuman mati sudah diputuskan MA, Kejaksaan Negeri Koba tak bisa langsung mengeksekusi Pondreng. Putusan ini harus lebih dulu diberitahukan kepada Pondreng.
Saat diberitahu soal hukuman tembak yang bakal diterima, Pondreng yang menjalani penjara di Lapas Tuatunmu Pangkalpinang, berupaya meminta grasi.
"Yang bersangkutan menyatakan akan mengajukan grasi ke presiden. Jadi putusan MA belum bisa kita eksekusi karena yaang bersangkuatan akan mengajukan grasi ke Presiden, minta keringanan, apakah hukuman sumur hidup atau kurang dari itu," kata dia.
Kejari Sungailiat masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo soal grasi yang dimintakan Pondreng. Kapan dan bagaimana proses eksekusinya belum dapat dipastikan.
"Maka kita menungu keputusan dari Presiden terkait grasinya. Grasi akan diajukan sendiri oleh yang berangkutan (Pondreng). Terdakwa mengajukan grasi tertanggal 18 Februari 2016," beber Dede.