Rumah Kepala Kejati Jatim Dirusak Orang, Pelakunya Masih Misterius
Rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dirusak orang tak dikenal pada Jumat (18/3/2016) siang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung dirusak orang tak dikenal pada Jumat (18/3/2016) siang.
Mereka merusak pagar samping rumah yang berlokasi di Jalan Jimerto 16, sampai membuat mika penutup pagar rusak, dan terlepas dari pagar.
Pantauan SURYA.co.id, perusakan hanya terjadi di pagar samping rumah dinas, sedangkan pagar depan tidak rusak sama sekali. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa ini terjadi tiga hari berselang setelah Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Belum diketahui perusakan rumah Kajati Jatim berkaitan dengan penetapan kasus tersebut.
Kemarin Digeruduk Massa La Nyalla
Sehari sebelumnya, Kamis (17/3/2016) pukul 14.00 WIB, ratusan anggota Pemuda Pancasila membawa ancaman saat mendatangi Kejati Jatim yang dipimpin Maruli.
Mereka menolak Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tersangka. Kejati Jatim menyangka La Nyala dalam korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012. Alasan mereka, dasar hukum untuk menyangka La Nyalla tak jelas.
Kajati Jatim juga mereka incar. "Maruli, kau nekat kami sikat," begitu isi sebuah spanduk bernada ancaman yang tersangkut di kawat berduri depan Kejati Jatim.
"Kami tidak peduli, kami akan menggelar aksi tiba-tiba. Tidak peduli Subuh pun kami datang," ujar seorang pengunjuk rasa yang diamini yang lain.
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menghadiri pertemuan terkait pembekuan PSSI, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015). TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mereka berpendapat ada campur tangan kekuasaan di kasus La Nyalla. Bagi mereka, La nyala merupakan simbol organisasi Pemuda Pancasila.
"Upaya untuk menggoyahkan Pak Nyalla sama saja meluluhlantahkan Pemuda Pancasila. Ikhlas kalian? Ikhlas kalian?" tanya pengunjuk rasa di depan Kejati Jatim.
Status tersangka La Nyalla berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Menurut jaksa, La Nyalla menggunakan dana hibah untuk membeli saham terbuka atau IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Kasus yang sama yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar sudah berkekuatan hukum tetap menyusul dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Di tengah jalan, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut setelah ada fakta dana hibah Kadin Jatim dipakai untuk membelikan saham publik Bank Jatim.