Dua Anggota PP Diciduk, Kuasa Hukum La Nyalla Akan Datangi Polresta Surabaya
Menurut Sumarso yang menjadi juru bicara dari tim hukum, seharusnya penyidik tidak menahan dua tersangka, Anang dan Erwanto.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kuasa hukum La Nyalla Matalitti yang juga tim pengacara Pemuda Pancasila, Sumarso menjelaskan dua tersangka yang diperiksa dan ditahan di Polrestabes Surabaya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Senin (21/3/2016) besok kami akan kesana (Polrestabes Surabaya) untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka," tutur Sumarso, Sabtu (19/3/2016).
Menurut Sumarso yang menjadi juru bicara dari tim hukum, seharusnya penyidik tidak menahan dua tersangka, Anang dan Erwanto.
Ini karena apa yang dilakukan itu sebagai bentuk kekecewaan atas apa yang terjadi.
"Seharusnya penyidik lebih bijak mencermati persoalan yang ada. Penyidik seharusnya tidak menahan. Kan bisa wajib lapor," jelasnya.
Sumarso justru bertanya-tanya, apa yang dirusak oleh dua orang itu, toh barang yang dirusak tidak terlalu parah.
Selain itu, mereka sangat butuh jawaban atas penetapan tersangka La Nyalla oleh Kejati Jatim.
"Mereka kan ingin bertemu dan butuh jawaban. Kok semangat menahan sih. Ada apa ini semua," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, di depan Kejati Jatim (luar pagar) masih terpasang kawat berduri. Mobil rantis (water canon) yang biasa stand by di frontage road depan kejati tidak terlihat.
Begitu pula rumah dinas Kajati Jatim, Maruli Hutagalung yang ada di pojokan Jalan Jimerto juga dikelilingi kawat berduri. Disitu terlihat beberapa petugas baik dari kepolisian, TNI ada dan Satpol PP untuk menjaganya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Romi Arizyanto SH, menerangkan pihak kejati masih belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Kami masih belum dapat pemberitahuan dari PN," ungkpanya.
Ketika disinggung apakah penyidik tetap memeriksa La Nyalla pada Senin (21/3) mendatang walau pihak La Nyalla mengajukan praperadilan?, ia menjawab "Kami tetap menunggu kedatangannya. Kan pihak kejaksaan sudah menjadwalkan dan panggilan sudah dilayangkan." (*)