Mantan Bupati Klungkung Divonis 15 Tahun Penjara, Aset Rp 42 Miliar Disita
MA mengabulkan tuntutan jaksa agar Candra dihukum 15 tahun penjara dan menyita seluruh asetnya senilai Rp 42 miliar.
Editor: Dewi Agustina
Atas tuntutan itu, pada 24 Juni 2015, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Candra.
Selain itu, Candra juga dihukum uang pengganti Rp 1,9 miliar yaitu sejumlah uang ia korupsi.
Apabila tidak mau mengganti, maka aset disita dan jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding.
Gayung bersambut, pada 10 September 2015 majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman Chandra, menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara.
Adapun uang penggantinya tidak berubah.
Atas vonis ini, jaksa dan Candra sama-sama mengajukan kasasi.
Jaksa tetap pada tuntutannya yaitu 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 42 miliar disita untuk negara. Dan kini MA mengabulkannya.
Menanggapi jika kasasi I Wayan Candra ditolak, Kapidsus Kejari Klungkung, I Made Pasek Budiawan, mengakui dirinya telah menanyakan kebenaran kabar itu ke Panitera Tipikor.
Namun, ternyata sampai saat ini belum ada kabar jika kasasi mantan orang nomor satu di Klungkung tersebut ditolak.
"Saya memang dengar kabar burung jika kasasi Pak Candra ditolak. Setelah saya cek ke Panitera Tipikor, ternyata putusan kasasi itu belum ada. Jadi, saya belum bisa komentar terkait hal itu. Jika panitera sudah mengkonfirmasi kebenarannya, barulah saya bisa berkomentar," jelas Pasek Budiasa saat dihubungi melalui telepon, Senin (21/3/2016).
Candra disidangkan guna mengungkap kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU.
Salah satunya terkait masalah pembebasan lahan Dermaga Gunaksa Klungkung.
Candra diduga telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dan berkelanjutan saat ia menjabat sebagai Bupati Klungkung dalam kurun waktu 10 tahun.
Nilai korupsi, graifikasi dan TPPU disebutkan dalam dakwaan sebelumnya mencapai Rp 60 miliar lebih.