Masih Ditahan Mabes Polri, Kejari Batam Belum Periksa Direktur RSUD Embung Fatimah
Kejari) Batam sejauh ini belum melakukan pemeriksaan terhadap direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, drg Fadillah
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negri (Kejari) Batam sejauh ini belum melakukan pemeriksaan terhadap direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, drg Fadillah Ratna Dewi Malarangan. Sebab sejauh ini, yang bersangkutan masih ditahan oleh Mabes Polri.
Seperti yang dikatakan Kepala Kejari Batam Muhammad Mikorj, Selasa (22/3/2016). Ia melayangkan surat ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta prosedur agar bisa memeriksa Direktur RSUD yang masih di tahan.
Pemeriksaan itu perlu karena terkair pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah yang merugikan negara Rp 5.604.815.696. Sementara saksi ahli baru satu orang yang diperiksa.
"Kita sudah kirimkan surat ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta prosedur memeriksa drg Fadillah Ratna Dewi Malarangan. Jika memang tidak bisa, maka kita akan menunggu kapan berkasnya di kimpahkan. Disitulah kita akan periksa Direktur RSUD," kata Mikroj.
Pemeriksaan dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah masih terus dilakukan. Pihaknya masih terus melakukan perlengkapan berkas. Beberapa saksi sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
"Kita belum tetapkan tersangka. Saat ini masih melengkapi keterangan saksi dan berkas. Ada beberapa saksi yang masih dalam tahap panggilan. Ya kalau sudah lengkap nanti baru dikasih tahu," kata Mikroj.(Koe)