Dua Mahasiswa Terlibat Pengiriman Ratusan Motor Curian dari Malang ke NTT
Ratusan unit sepeda motor bodong dikirimkan ke kawasan Indonesia Timur dari Malang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Ratusan unit sepeda motor bodong dikirimkan ke kawasan Indonesia Timur dari Malang.
Hal ini diketahui setelah jajaran Satreskrim Polres Malang Kota (Makota) menangkap komplotan penadah.
Polisi menangkap empat orang penadah motor bodong berinisial IR (36) asal Purwosari Kabupaten Pasuruan, BS (40) asal Kecamatan Klojen Kota Malang, BE (29) dan DJ (27) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meski bukan semuanya warga Kota Malang, tetapi semuanya beraksi di kawasan Malang Kota. Polisi menyita 17 unit sepeda motor dari keempat orang itu.
"Semuanya bodong, tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor dan diduga hasil kejahatan. Motor itu ada yang utuh, ada juga yang sudah diprotholi," ujar Kasatreskrim Polres Makota AKP Tatang Prajitno Panjaitan, Rabu (23/3/2016).
Barang bukti yang disita memang hanya 17 unit motor. Namun keempat orang itu telah mengirimkan ratusan motor bodong ke kawasan Indonesia Timur.
Berdasarkan data polisi, IR telah menjual 15 unit motor, BE sebanyak 50 unit, BS juga 50 unit, dan DJ lebih banyak lagi yakni 70 unit.
"Karena mereka beraksi sejak 2014," lanjut Tatang.
Mereka mengirimkan motor bodong itu melalui jasa pengiriman. Ratusan motor itu dikirim secara berkala melalui kapal laut dari Pelabuhan Surabaya dan ditujukan di Pelabuhan NTT.
Empat orang itu sebenarnya bekerja sendiri-sendiri. Namun mereka kadang kala berjejaring untuk menjual barang.
Biasanya penjualan dimulai dari IR, kemudian dijual ke BE, lanjut ke BS dan terakhir ke DJ. DJ yang memiliki jaringan dari daerahnya.
Biasanya ia mendapatkan order, kemudian pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening bank.
"Kami masih melacak siapa yang nyari dan siapa yang order," kata Tatang lagi.
Dua orang asal NTT salah satunya mengaku mahasiswa. Namun ia tidak paham tentang istilah perkuliahan ketika ditanya penyidik. Keduanya kos di kawasan Lowokwaru.
Penangkapan keempat orang itu bermula dari penangkapan IR di kawasan Flyover Lawang, kemudian mengarah ke BE yang ditangkap di Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Polisi kemudian menangkap BS di sekitar SPBU Jalan Tidar, dan terakhir polisi menangkap DJ di rumah kosnya di Jalan Jamrud Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
IR menjual motor ke BE seharga Rp 4,5 juta per unit, kemudian oleh BE dijual ke BS seharga Rp 5,1 juta, dan dijual ke DJ seharga Rp 5,2 juta.
Motor bodong itu bisa laku belasan juta rupiah untuk jenis Yamaha Vixion atau Yamaha Fiz-R dalam kondisi bagus meskipun tanpa surat kendaraan bermotor.
Kini keempat orang itu mendekam di sel Mapolres Malang Kota. Mereka dijerat memakai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.