Polres Purwakarta Ringkus Buronan Pencuri Bersenjata Api dan Penadah
Seorang buronan yang terlibat kasus pencurian bersenjata api di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya tertangkap.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Seorang buronan yang terlibat kasus pencurian bersenjata api di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya tertangkap.
Polisi juga mengamankan seorang penadah yang menampung hasil kejahatan buronan Polres Purwakarta itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Harton mengatakan buronan yang ditangkap itu berinisial SU (20).
SU juga merupakan residivis kasus serupa di Lampung Timur dan baru keluar penjara pada Mei 2015.
SU ditangkap di Kampung Jabung, Desa Danau Indo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Senin (14/3/2016) pukul 04.00 WIB.
"Tersangka ini merupakan pelaku yang memegang senjata api sekaligus eksekutor terhadap Rizki yang merupakan korban tewas dalam aksi kejahatan yang dilakukan SU dan komplotannya," ujar Sulistyo melalui sambungan telepon, Kamis (24/3/2016).
Sementara sang penadah, kata Sulistyo, berinisial S (40), warga Kampung Cilempung RT 18/6 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
S ditangkap di kediamannya Rabu (23/3/2016) pukul 02.00 WIB.
"Dari kedua tersangka itu, kami menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, tujuh unit sepeda motor, dan sepucuk senpi rakitan," ujar Sulistyo.
Sulistyo mengatakan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang merupakan komplotan SU. SU dikenakan pasal 365 KUHPIdana yang ancamannya di atas lima tahun.
Sedangkan S dikenakan pasal 480 KUHPidana yang ancamannya empat tahun penjara.
"Sementara penyidik masih melakukan cek tempat kejadian perkara sesuai pengakuan tersangka dan laporan polisi yang ada," ujar Sulistyo. (cis)