Dua Polisi Bogor Peras Bos Klinik Pengobatan Akhirnya Digulung
Dua anggota Polsek Leuwiliang dan Rancabungur, Kabupaten Bogor, tertangkap telah memeras pemilik klinik pengobatan di Parung.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Dua anggota Polsek Leuwiliang dan Rancabungur, Kabupaten Bogor, tertangkap telah memeras pemilik klinik pengobatan di Parung.
Kapolsek Parung, Kompol Asep Supriadi, menjelaskan anggota TNI mengamankan Bripka HK dan Brigadir A saat akan mengambil uang dari AS, pemilik klinik pengobatan di Parung, Kamis (24/3/2016).
"Rabu siang itu HK sama A mendatangi rumah sekaligus tempat praktik pengobatan milik AS untuk menanyakan izin praktik," ujar Kompol Asep Supriadi kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (25/3/2016).
Kedua polisi itu mengancam akan membawa AS ke Polres Bogor jika tidak bisa menunjukkan surat izin klinik pengobatannya. Mereka mengaku sebagai anggota Polres Bogor kepada AS.
"Karena tidak mau bermasalah, AS memberikan uang Rp 15 juta sedangkan Brigadir A meminta Rp 30 juta. Kemudian disepakati AS menyiapkan uang Rp 12 juta. Sisa uang disepakati akan diserahkan Kamis kemarin," cerita Asep.
Ketika hendak mengambil kekurangan uang yang dijanjikan, AS datang bersama empat orang anggota TNI yang langsung mengamankan Bripka HK. Sebekum diserahkan ke Polsek Parung, pelaku dibawa ke Koramil Parung.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Brigadir A juga dijemput oleh anggota Propam Polsek Parung di Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Bogor Barat, Kota Bogor.
"Lagi menunggu anaknya yang sakit di sana. Dia diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, sekarang kasusnya ditangani Polres Bogor," beber Asep.
Sudah dua kali anggota Polsek Leuwiliang ditangkap dalam sepekan. Sebelumnya, Bripka MI ditangkap petugas gabungan Polres Bogor dan BNN Kabupaten Bogor atas dugaan mengedarkan sabu.