Beri Uang Rp 50 Ribu, Pria Ini Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali
Kepolisian Polres Pangkalpinang terus melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur, Mulyadi (58)
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kepolisian Polres Pangkalpinang terus melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur, Mulyadi (58) setelah diamankan pada Sabtu, (26/3/2016) malam.
Pelaku sendiri melakukan perbuatan tersebut kepada tetangganya, Mawar (12) telah berulang kali sejak duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi yang ada.
"Benar telah diamankan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, laporannya kita terima satu hari sebelum penangkapan pelaku, dan kejadianya pada Rabu, 23 Maret 2016 di wilayah Ketapang Pangkalpinang sekitar pukul 21.00 Wib," ungkapnya saat ditemui diruangannya, Kamis (31/3/2016).
Ia menjelaskan, laporan yang diterima dari orangtua korban, bahwa pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini menyuruh korban untuk membuka pakaian dan celananya.
"Pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Kemudian pelaku meraba korban dan menindihnya, lalu mengiming-imingi dengan sejumlah uang senilai Rp 50 ribu, akibat kejadian itu korban mengalami sakit dan trauma atas kejadian itu," jelasnya.
Dirinya menambahkan, setelah menerima laporan kepolisiannya, satu hari setelahnya pelaku diserahkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian.
"Lalu kita amankan bersama barang buktinya berupa pakaian korban dan barang bukti pendukung lainnya," kata Teguh.(*)