Wanita Pembobol Rp 22 Miliar Kas Daerah Pemkot Semarang Masih Bebas Berkeliaran
Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka kasus raibnya dana Kas Daerah Pemkot Semarang Rp 22,7 miliar masih bebas berkeliaran.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas penyidikan terhadap Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka kasus raibnya dana Kas Daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar masih mangkrak di Penyidik Polrestabes Semarang.
Menurut catatan Tribun Jateng, penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan Diah Ayu Kusumaningrum sebagai tersangka pada 9 April 2015 atau hampir setahun lalu.
Tapi sejak penetapan tersangka hingga hari ini, wanita yang disebut-sebut anak mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan ini belum pernah menyentuh lantai penjara dan tinggal di kerangkeng.
Penetapan Diah Ayu, mantan personal banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Semarang sebagai tersangka itu bersamaan dengan tersangka Suhantoro, mantan kepala UPTD Kasda.
Pengadilan sudah memvonis Suhantoro 2,5 tahun penjara dalam kasus ini pada 9 Februari lalu. Akan tetapi, Diah Ayu justru hingga kini belum ditahan dan belum disidangkan.
Berkas tersebut sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang namun dikembalikan dengan alasan belum lengkap atau P19.
Koordinator Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Rofiudin, menilai penegak hukum tidak profesional karena kasus ini tidak jelas sampai sekarang.
"Kami mensinyalir ada tangan-tangan yang mengintervensi jaksa dan penyidik Polrestabes Semarang sehingga kasusnya pulang pergi dari penyidik kepolisian dan kejaksaan," kata Rofiudin kepada Tribun Jateng, Selasa (5/4/2016).
Intervensi tersebut bisa saja dari pihak Pemkot Semarang, mantan Wali Kota maupun dari pihak tersangka yaitu Diah Ayu. Pasalnya, ia seolah mendapat perlakuan istimewa dan dibiarkan bebas.
"Itu yang menunjukkan adanya intervensi politik dalam kasus ini. Seharusnya dia ditahan sejak dulu. Apalagi keterlibatan tiga Wali Kota santer disebut-sebut," tutur dia.
Rofiudin kecewa atas penanganan tersangka mantan personal banker BTPN ini. Tidak ditahannya tersangka, memungkinkan Diah Ayu menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Jika alasan penyidik tidak menahan Diah Ayu karena dianggap kooperatif, maka terkesan janggal. Ditambah lagi, proses pelimpahan berkas penyidikan yang berulang kali dari Kejari ke Polrestabes Semarang.
"Pengembalian berkas ini bisa saja strategi mengulur-ulur waktu agar tersangka masih bebas berkeliaran. Tapi yang jelas, kasus ini sarat intervensi," jelas dia.
Soal kebenaran tiga Wali Kota Semarang kecipratan dana Kasda Rp 22,7 miliar, hemat Rofiudin, akan terbongkar dalam persidangan Diah Ayu di pengadilan. Selama dia memiliki bukti yang kuat keterlibatan Wali Kota, sudah seharusnya petugas hukum menyerat ketiganya.
"Diah Ayu itu kunci apa yang terjadi sebenarnya. Rakyat berhak tahu karena yang hilang itu uang rakyat. Jangan biarkan rakyat bertanya-tanya. Kami mendesak agar penyidik dan Kejari profesional dan segera sidangkan tersangka Diah Ayu," desak Rofiudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.