Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Indikasi Robin Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika Internasional

AKBP Marlian mengatakan ada indikasi tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika internasional.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ada Indikasi Robin Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika Internasional
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Robin (tengah) tersangka pengedar sabu saat diamankan di BNNP Jambi, Selasa (5/4/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) masih melakukan pengembangan lebih lanjut pasca tertangkapnya Ricky Wiliam Kusuma Wijaya als Robin (57) dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa (5/4/2016) tadi malam.

AKBP Marlian, Kabid Pemberantasan Polda Jambi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas indikasi sejumlah tersangka yang terkait dengan jaringan Robin.

"Ada indikasi jaringan lain, kita mengarah kesana tapi belum bisa kami sampaikan sekarang," katanya, Selasa malam.

Marlian mengatakan ada indikasi tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika internasional.

"Tidak menutup kemungkinan, makanya kita kembangkan lagi. Arahnya kesana nanti," kata Marlian.

Selasa malam, tim BNNP Jambi dibantu personel Polresta Jambi melakukan penggerebekan di kediaman Robin di Tambak Sari, Rt 02, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Berita Rekomendasi

Dua anggota jaringan Robin turut diamankan oleh BNNP Jambi.

Dari hasil penggeledahan petugas mendapati barang bukti tujuh paket sabu seberat tujuh ons.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Uang tunai senilai Rp 3,7 juta pecahan Rp 100 ribu.

Uang dalam bentuk dolar maupun mata uang asing dari tujuh negara milik tersangka, buku tabungan, senjata api serta dua unit mobil mewah milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dibidik dengan Pasal 112, Pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas