Anak di Bawah Umur Ditahan, KPAI Sidak Lapas Purwakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Purwakarta, Jumat (8/4) sore.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Purwakarta, Jumat (8/4) sore.
Kedatangan mereka untuk memeriksa keberadaan tersangka kasus pencabulan berinisial As (13) asal Sukatani, yang dititipkan di Lapas Purwakarta oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta sejak 30 Maret.
KPAI datang bersama tiga orang. Dua orang anggota KPAI, yakni Nunung Nurjanah selaku Sekretaris KPAI Purwakarta dan anggota KPAI Rukman.
"Kedatangan kami untuk memeriksa tersangka berinisial As, usianya masih di bawah umur dan berada di Lapas Purwakarta," ujar Nunung beberapa saat lalu.
Ia menambahkan, pemeriksaan itu untuk memastikan As tidak disatukan dengan tahanan Lapas Purwakarta. "Untuk periksa As ini disatukan dengan tahanan dewasa atau tidak, hak-haknya sebagai anak terpenuhi atau tidak," ujar Nunung.
Tribun yang datang bersama KPAI tidak diperkenankan masuk bersama KPAI. "Tunggu saja di luar, KPAI saja yang masuk, media nanti saja," ujar seorang petugas Lapas.
Seperti diketahui, As bersama enam rekannya diamankan penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, Sne (13) pada 11 Maret 2016 di Kecamatan Sukatani. (men)