Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jatim Beber Tiga Bukti Baru untuk La Nyalla

Bukti-bukti itu ditunjukkan kejati dan penyidik kejaksaan melalui layar lebar, Jumat (8/4/2016) malam.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kejati Jatim Beber Tiga Bukti Baru untuk La Nyalla
Super Ball/Feri Setiawan
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti saat memberi keterangan usai pertemuan Asosiasi Provinsi (ASPROV) PSSI di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Pertemuan ini di lakukan untuk membahas sejumlah hal, dimana salah satunya terkait rencana penyelenggaraan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON). Feri Setiawan/Super Ball 

Laporan wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menunjukkan bukti baru yang dikantongi penyidik Pidsus, setelah penolakan saksi fakta dalam sidang praperadilan dugaan korupai dana hibah Kadin Jatim, La Nyala Mattalitri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin hakim tunggal, Ferdinandus SH.

Bukti-bukti itu ditunjukkan kejati dan penyidik kejaksaan melalui layar lebar, Jumat (8/4/2016) malam.

Tiga item bukti yang ditunjukkan jaksa. Yakni bukti surat pengakuan utang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla Mattalitti, pada 6 Juli 2012 sebesar Rp 5,3 miliar.

Dalam surat itu disebutkan, La Nyalla berjanji akan membayar utang itu paling lambat Desember 2012.

Surat ditandatangani La Nyalla di atas materai tertanggal 9 Juli 2012.

Bukti kedua, yang ditunjukkan jaksa adalah kwitansi pembayaran utang dari La Nyalla.

Berita Rekomendasi

Ada empat kwitansi yang ditunjukkan, dari lima kwitansi pembayaran utang yang diakui penyidik Kejati Jatim.

Semua kwitansi bertuliskan nama penerima, yakni Diar Kusuma Putra, Bidang Jaringan Usaha (Kadin Jatim).

Bukti kwitansi itu berisi pembayaran utang Rp 850 juta tertanggal 23 Juli 2012; kwitansi kedua berisi berisi pembayaran utang Rp 920 juta tertanggal 1 Oktober 2012; kwitansi ketiga pembayaran utang Rp 220 juta tertanggal 1 Oktober 2012; dan kwitansi keempat berisi pembayaran utang tahap kelima sebesar Rp 3,5 miliar tertanggal 7 November 2012.

Bukti ketiga, yang ditunjukkan adalah surat keterangan saksi ahli dari Peruri terkait tahun produksi materai yang ada di surat pengakuan utang dan kwitansi oleh La Nyalla.

"Hasil pemeriksaan dari Peruri, materai itu produksi tahun 2014, berbeda dengan tahun bukti surat dibuat tahun 2012," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan SH.

Bukti keempat, yakni surat permintaan perubahan nama pemilik saham IPO Bank Jatim yang diduga dibeli dari dana hibah Kadin Jatim pada 6 Juli 2012.

Dari atasnama La Nyalla Mattalitti menjadi atas nama Kadin Jatim.

"Surat permohonan perubahan nama pemegang saham itu diparaf tahun 2015," tambah Kasidik Pidsus, Dandeni Herdiana.

Made Suarnawan mengakui, empat alat bukti itu terpaksa dibeber kepada awak awak media setelah saksi fakta dari penyidik ditolak hakim saat memberikan keterangan di sidang praperadilan.

"Kami berharap masyarakat tahu bahwa penyidikan kasus ini dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan alat bukti baru yang kami kumpulkan, bukan bukti lama," tegas Made Suarnawan.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Togar Manahan Nero santai atas aksi kejati (termohon) terkait bukti baru.

Ia menilai, bukti baru berupa surat dan dokumen transaksi yang diduga direkayasa oleh La Nyalla itu tidak akan memiliki nilai hukum di praperadilan dan tidak akan memengaruhi putusan.

"Praperadilan itu menguji prosedur penyidikan dan penetapan tersangka. Karena itu saya tidak akan berkomentar terkait bukti yang disampaikan kejati itu," ujar Togar Manahan Nero.

Kejati membeber bukti itu bukan karena gagal memasukkan saksi fakta, yakni penyidik dalam praperadilan.

Hakim bukan menolak saksi fakta, tapi karena memang itu tidak ada undang-undangnya yang memperbolehkan untuk itu.

"Hakim minta termohon (kejati) mencari pasal apa yang membolehkan," terang Togar.

Ia meyakini, bahwa Kajati Jatim, Maruli Hutagalung akan memahami itu jika seandainya ikut menyaksikan jalannya sidang.

"Mungkin karena Pak Kajati mendengar laporan yang tidak benar dari anak buahnya lalu bereaksi," jelas Togar.

Dalam sidang praperadilan, lanjut Togar, kejaksaan sebenarnya sudah menunjukkan rekapan bukti-bukti di hadapan hakim, sebagaimana pihaknya lakukan.

Namun bukti-bukti termohon tidak berbunyi, hanya nomor-nomor saja.

"Berbeda dengan punya kita, ada keterangannya sehingga bisa dijadikan pertimbangan hakim," tandasnya.(*)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas