Sanksi Anak Buah Tertangkap Edarkan Sabu, Kapolresta Bandar Lampung Nunggu Hasil Sidang
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, pemberian sanksi anggotanya Brigadir Andi Apriansyah yang ditangkap kasus narkoba
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, pemberian sanksi anggotanya Brigadir Andi Apriansyah yang ditangkap karena kasus narkoba, menunggu hasil persidangan di peradilan umum.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membekuk oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung.
Oknum tersebut diketahui bernama Brigadir Andi Apriansyah (30). Polisi menangkap Andi karena terlibat jaringan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, Andi merupakan bandar narkoba.
"Oknum ini kategorinya termasuk bandar," ujar dia saat diwawancara di Lapangan Saburai, Kamis (14/4/2016).
Berlianto mengatakan, Andi ditangkap saat akan transaksi di Jalan Sam Ratulangi, Tanjungkarang Pusat.
Dari tersangka Andi, polisi menyita barang bukti berupa 10,5 butir pil ekstasi, tiga paket sabu seberat 1,13 gram dan satu unit mobil Honda Freed.
Hari mengatakan, pihaknya menunggu vonis hakim mengenai hukuman terhadap Andi.
"Kami tunggu dulu vonis hakim seperti apa. Setelah itu putusan hakim akan dijadikan dasar untuk sidang kode etik," kata Hari, Jumat (15/4/2016).
Mengenai jenis sanksi terhadap Andi, Hari tidak mau menyebutkan.
Menurut dia, sanksinya tergantung putusan atasan yang berhak menghukum pada saat sidang kode etik nantinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.