Pria Ini Tak Tahu Sudah Setahun Jadi Buron, Ditangkap Saat Lagi Santai di Tanjung Perak
Saleh (32) tidak mengetahui bila namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjug Perak sejak Februari 2015.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Saleh (32) tidak mengetahui bila namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjug Perak sejak Februari 2015.
Warga Kedundung, Sampang ini masih tetap menyelundupkan binatang yang dilindungi dari Papua ke Jakarta.
Saleh masuk dalam DPO terkait penyelundupan satwa yang diungkap Satreskrim Polres Tanjung Perak pada Februari 2015 lalu.
Saat itu petugas menyita 182 satwa dilindungi dari KM Gunung Dempo. Tapi petugas tidak menemukan pemilik satwa yang terdiri dari cenderawasih, burung kaka tua raja tupai terbang, bayan hitam ular, dan sebagainya.
“Selama menjadi buron ini, tersangka tetap menyelundupkan burung dari Sorong ke Jakarta,” kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP Arnapi, Kamis (21/4/2016).
Saleh ditangkap saat menunggu burung selundupan yang dibawa Chairul Anam (25) dari Sorong di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (20/4/2016) malam.
Saleh tidak mengetahui bila petugas sudah menangkap Chairul di KM Gunung Dempo yang sedang sandar di pelabuhan.
Dalam perjalanan dari Sorong, Chairul membawa 34 burung selundupan yang terdiri dari kakak tua, dan cenderawasih.
Rencananya Saleh akan membawa satwa dilindungi itu ke Jakarta menggunakan perjalanan darat.
Pemesan berinisial W sudah menunggu satwa itu di Jakarta. Menurut Arnapi, W memesan satwa itu kepada Saleh melalui telepon. W juga mentransfer uang untuk membeli satwa dilindungi itu ke rekening Saleh.
Tapi Arnapi belum mengetahui jumlah uang yang sudah ditransfer ke rekening Saleh.
Dua orang ini bukan orang baru dalam penyelundupan satwa yang dilindungi.
Saleh mengaku sudah tujuh kali menyelundupkan satwa dilindungi. Tapi Saleh belum mengungkap identitas pemesan satwa yang dilindungi itu.
Sedangkan Chairul sudah empat kali menyelundupkan satwa yang dilindungi.