Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan ke KPK
Puluhan aktivis melaporkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo ke KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Editor: Dewi Agustina
Sedangkan KMAK yang melaporkan kasus reklamasi Pantai Losari di kawasan CPI ke KPK memprediksi kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp 15 Triliun.
Dalam laporan KMAK ke KPK, Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, dua pihak pengembang yakni PT Ciputra Grup dan PT Yasmin sebagai terlapor.
Menurut salah satu anggota KMAK, Syamsuddin Alimsyah yang juga Direktur Kopel Indonesia, ada beberapa poin dalam kasus dugaan korupsi ini yang dianggap melawan hukum.
Dimana penyalahgunaan wewenang, soal perizinan yang menguntungkan atau memperkaya kelompok atau perorangan, dan merugikan negara hingga Rp 15 triliun.
Syamsuddin mengungkapkan, pihak Pemprov Sulsel sengaja menabrak Undang-undang. Dimana perda sonasi dan pemanfaatan pulau-pulau tidak melibatkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian.
Terlepas dari itu juga, sebelumnya Pemprov Sulsel melakukan reklamasi dengan menggunakan dana APBN dan APBD untuk pembangunan Wisma Negara serta penimbunan laut ke lokasi tersebut.
"Modusnya pembuatan Wisma Negara menggunakan APBN dan APBD. Sedangkan untuk pembangunan Wisma Negara, harus ada restu pembangunan dari Sekretaris Kabinet. Belakangan terungkap, bahwa ada perusahaan lain yang melakukan reklamasi lebih besar dan melakukan penjualan tanah perkapling-kapling dengan harga sangat tinggi pada kawasan elite CPI itu. Dari penjualan lahan reklamasi itu, Pemprov memberikan kewenangan ke Ciputra Grup untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," jelasnya.
Menurut Syamsuddin, KMAK telah melaporkan kembali kasus reklamasi Pantai Losari ini menambah laporan pada tahun 2014 lalu, Senin (25/4/2016).
Selain melaporkan kembali, KMAK juga menyerahkan bukti-bukti baru ke KPK terkait dugaan korupsi reklamasi Pantai Losari.
"Jika dihitung-hitung, kerugian negara yang ditimbulkan dalam reklamasi Pantai Losari kawasan CPI itu sebesar Rp 15 Triliun. Buktinya, pihak PT Ciputra Grup dan PT Yasmin melakukan penjualan tanah kapling hasil reklamasi kepada orang-perorangan dengan minimal harga Rp 15 Juta permeternya," tambahnya.
Mega proyek reklamasi seluas 157,23 hektar bertajuk Center Point of Indonesia (CPI) yang direncanakan Pemprov Sulsel jatuh di tangan pengembang Ciputra.
Akibat reklamasi itu, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.
Mega proyek tersebut akan dibangun kota baru di pesisir Pantai Losari dengan kawasan pemukiman elite. Dimana reklamasi Pantai Losari akan menggunakan pasir putih untuk kawasan wisata.