Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Anaknya DPO Kasus Penipuan, Fatmawati Mengaku Diteror Penyidik

Fatmawati mengatakan, dia sudah berusaha mengembalikan uang Jondril namun dengan cara dicicil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anaknya DPO Kasus Penipuan, Fatmawati Mengaku Diteror Penyidik
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Fatmawati mengeluhkan sikap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung kepada Wakapolda Lampung Komisaris Besar Bonifasius Tampoi di Lapangan Saburai, Kamis (28/4/2016).

Menurut Fatmawati, anaknya bernama Sarah pernah meminjam uang Rp 100 juta dari temannya Jondril.

Uang tersebut, diserahkan Sarah kepadanya untuk bisnis kayu.

Jondril lalu melaporkan Sarah ke polisi karena tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjamkan.

Menurut Fatmawati, anaknya kini sudah menjadi tersangka bahkan dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

Fatmawati mengatakan, dia sudah berusaha mengembalikan uang Jondril namun dengan cara dicicil. Diakui Fatmawati dirinya pernah berhubungan dengan penyidik mengenai kasus anaknya ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Penyidik bilang 86 saja kasusnya sama saya," jelas Fatmawati.

Penyidik itu juga kata Fatmawati, meneror menantunya, suami Sarah. Bentuk teror itu adalah penyidik meminta menantunya harus bayar atau Sarah ditangkap.

Fatmawati menjelaskan, dirinya pernah ingin menyerahkan uang Rp 25 juta kepada pengacara Jondril namun pengacara itu menyatakan diberikan saja ke penyidik.

"Penyidik selalu menghubungi menantu saya menanyakan mana uangnya," kata Fatmawati.

Sikap penyidik inilah yang menjadi keluhan Fatmawati.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, penyidik menetapkan Sarah sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 100 juta.

Penyidik juga sudah mengeluarkan surat perintah membawa Sarah. Saat didatangi di rumahnya, Sarah selalu tidak ada di tempat.

Penyidik, kata Dery, menerbitkan surat DPO untuk Sarah karena Sarah menghilang.

Dery menerangkan, pihaknya lalu memediasi permasalahan ini. Bertemulah suami Sarah dengan pengacara korban. Dalam mediasi itu, suami Sarah berjanji akan membayar uang korban.

"Penyidik saya memang menelepon suami Sarah. Itu dalam rangka menanyakan pemenuhan janji suami Sarah pada saat mediasi itu bukan melakukan teror," kata Dery.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas